"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," demikian tertulis dalam salinan Keputusan Menkes tersebut yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (24/5).
"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.
Kementerian Kesehatan meminta agar perusahaan yang mulai mempekerjakan karyawan saat PSBB masih berlangsung untuk mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter.
Perusahaan juga diminta untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Perusahaan juga disarankan untuk menyediakan sarana cuci tangan lebih banyak menggunakan sabun dan air mengalir.
Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Selain itu, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Disarankan juga agar pekerja melakukan Self Assessment Risiko Covid-19 sebelum masuk kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. (eks/sur)