Bekerja saat PSBB, Kemenkes Atur Pekerja 'Kalong' Shift Malam

eks | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 07:20 WIB
A man walks along a deserted street, in downtown Nairobi on March 31, 2020, during the ongoing curfew which was ordered by the Kenya's President Uhuru Kenyatta to contain the spread of the Covid-19 pandemic caused by the novel coronavirus. (Photo by SIMON MAINA / AFP)
Kemenkes mengimbau agar shift malam ditiadakan ketika bekera diperbolehkan saat pandemi corona. (AFP/SIMON MAINA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar pekerja shift tiga yang bekerja malam hingga pagi hari ditiadakan. Jika tidak memungkinkan, maka opsi lain adalah mengatur pekerja shift tiga bagi mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.

"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," demikian tertulis dalam salinan Keputusan Menkes tersebut yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (24/5).

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes juga meminta agar pengaturan waktu kerja tidak sampai mengharuskan karyawan lembur untuk menjaga imunitas tubuh.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh."

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan ini memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan meminta agar perusahaan yang mulai mempekerjakan karyawan saat PSBB masih berlangsung untuk mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Disarankan pembersihan dilakukan setiap 4 jam sekali.

Perusahaan juga diminta untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Perusahaan juga disarankan untuk menyediakan sarana cuci tangan lebih banyak menggunakan sabun dan air mengalir.

Penyediaan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen juga disarankan di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll.

Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Selain itu, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Disarankan juga agar pekerja melakukan Self Assessment Risiko Covid-19 sebelum masuk kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. (eks/sur)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER