Daftar Istilah Penanganan Corona di Kantor dari Kemenkes

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2020 06:10 WIB
Dua orang paramedis saling membantu dalam mengenakan pakaian dan alat pelindung diri (APD) sebelum bertugas menangani pasien COVID-19 di Ciputra Hospital, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Ciputra Group melalui Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta  dan Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang mulai Jumat (1/4/2020) mengoperasikan ruang isolasi berkapasitas 210 tempat tidur untuk menangani pasien COVID-19 sebagai bentuk aksi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dan dukungan kepada pemerintah dalam melawan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Ilustrasi. (Antara Foto/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan merilis definisi sejumlah istilah yang digunakan dalam penanganan wabah virus corona di Indonesia.

Istilah tersebut terangkum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. 

Beberapa istilah sudah tak asing dan kerap disebutkan oleh pemerintah, tenaga kesehatan, atau bahkan masyarakat berkaitan dengan wabah yang telah menjangkiti 20 ribuan orang di Indonesia itu.
Dalam Keputusan Menkes itu di antaranya dijelaskan definisi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang saat ini kerap disebutkan oleh pemerintah dan dianggap cukup berbahaya dalam penularan virus ini. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OTG atau Orang Tanpa Gejala didefinisikan sebagai orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19 (dengan PCR), tapi tidak memiliki gejala. 

Selain OTG, Kemenkes juga memberi pengertian untuk ODP dan PDP. ODP atau Orang Dalam Pemantauan adalah orang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat, atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan, seperti pilek atau sakit tenggorokan hingga batuk, dan tidak ada penyebab lain. 

Selain itu, yang bersangkutan juga pernah memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau ke wilayah episentrum pandemi Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari. 

Sementara itu, pasien dalam pemantauan (PDP) adalah didefinisikan sebagai orang yang mengalami demam kurang lebih 38 derajat, gejala batuk ringan, pilek serta terdapat pneumonia ringan hingga berat, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan rekam klinis.

Orang itu juga punya rekam jejak kontak langsung dengan pasien positif hingga memiliki riwayat perjalanan ke wilayah episentrum selama kurun waktu 14 hari. 

Selain untuk para pasien, Kemenkes juga merilis definisi untuk beberapa istilah lainnya. Misalnya, istilah Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung atau bertemu dengan pasien positif corona dalam kurun waktu dua hari dan hingga 14 hari setelah kasus, timbul gejala. 

Istilah lain yakni mitigasi yang didefinisikan sebagai tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat. (tst/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER