Politikus PKB Harap Aturan The New Normal Tak Tumpang Tindih

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2020 00:45 WIB
Warga memilih baju bekas layak pakai hasil sumbangan di RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Padang, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020. Pakaian bekas layak pakai gratis tersebut diperuntukan bagi warga yang membutuhkan karena terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan COVID-19 di DKI Jakarta yang berimbas pada berkurangnya pendapatan mereka. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi geliat pasar selama PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah tidak membuat aturan yang tumpang tindih tatanan kehidupan normal baru (The New Normal) untuk membuka aktivitas ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Hal itu disampaikannya saat merespons penerbitan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dia menilai hal tersebut penting agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak terkesan berubah-ubah di mata publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," kata sosok yang akrab disapa Ninik itu saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Dia mengakui bahwa salah satu masalah terbesar Indonesia adalah belum mampu menopang perekonomian masyarakat secara menyeluruh bila menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.

Menurut Ninik, menerapkan PSBB secara total akan benar-benar membuat perekonomian Indonesia terganggu.

"Benar-benar secara total untuk melakukan penerapan peraturan seperti work from home [atau] school from home karena benar-benar perekonomian sangat terganggu.," katanya.

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Salah satu poin imbauan di SE itu masyarakat diminta membawa helm sendiri saat hendak dibonceng oleh ojek online. Kemudian, terdapat juga protokol untuk sektor perdagangan barang dan jasa, di mana pedagang wajib membatasi akses keluar masuk pengunjung untuk menghindari kerumunan. (mts/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER