Jakarta, CNN Indonesia -- Polsek Somoroto Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menggagalkan aksi warga setempat yang akan menerbangkan
balon udara raksasa tanpa awak, Senin (25/5) pagi.
Balon berdiameter 8 meter itu itu digagalkan penerbangannya dalam operasi razia polisi.
Seperti dilansir
CNNIndonesia TV, Polres Ponorogo tengah melakukan razia dan mengidentifikasi sedikitnya terdapat empat wilayah di Ponorogo yang membandel tetap menerbangkan balon udara dalam rangka tradisi lebaran Idul Fitri 1441 H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kita evaluasi bersama ini harus kita berikan imbauan kepada masyarakat bahwa ke depan merayakan hari raya idul fitri tidak perlu dengan menerbangkan balon dan membunyikan petasan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto dikutip dari siaran
CNNIndonesia TV, Senin (25//5).
Arief mengatakan perbuatan warga telah melanggar aturan dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi tegas berupa ancaman hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara. Kendati demikian, polisi tak memberikan ancaman sanksi tegas kepada warga yang berupaya menerbangkan balon itu.
Empat wilayah yang menjadi operasi razia balon di wilayah Ponorogo itu berada di Somoroto, Jambon, Balong, an Mlarak.
Selain merazia balon udara, Polres Ponorogo juga merampas temuan sebanyak ribuan petasan api yang masih disimpan beberapa warga di rumahnya masing-masing.
Sebelumnya, pada Minggu (24/5) terjadi insiden balon udara dengan tinggi 5 meter serta diameter 1 meter yang diterbangkan warga dan kemudian terjatuh di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Minggu (24/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Merespons insiden yang cukup berbahaya itu, AirNav Indonesia Cabang Semarang langsung menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM). Pihaknya juga mengonfirmasi tidak ada aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada waktu kejadian.
"Kami sudah terbitkan NOTAM agar ketika ada penerbangan, pilot diingatkan tentang bahaya bila ada balon udara sebagai upaya antisipasi", ungkap General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay.
Mi'wan menjelaskan bila jatuhnya balon udara di area ujung runaway bandara Semarang terjadi disaat tidak ada aktivitas penerbangan. Sedangkan, balon yang jatuh tersebut memiliki dimensi diameter 1 Meter dan tinggi 5 Meter.
"Balon jatuh di area ujung runaway 13 dekat pompa air dan langsung dibersihkan oleh petugas Angkasa Pura Bandara. Saat itu tidak ada aktivitas penerbangan. Balon memiliki dimensi diameter 1 Meter dan tinggi 5 Meter", terang Mi'wan.
[Gambas:Video CNN]Balon juga ditemukan jatuh di kawasan Solo, Jawa Tengah, pada akhir pekan lalu.
General Manager AirNav Solo, Dheny Purwo Hariyanto, mengatakan pemerintah tidak bermaksud menghentikan tradisi yang sudah lama hidup di tengah masyarakat itu. Hanya saja, menerbangkan balon udara diatur dalam Permenhub No 40 tahun 2018. Di antaranya dimensi maksimal 4x4x7 meter dengan ketinggian maksimal 150 meter, dan balon harus ditambatkan ke tanah.
Ia menambahkan pihaknya telah memberi peringatan kepada penerbang untuk mewaspadai area yang banyak ditemui balon udara. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, balon akan terus bermunculan hingga H+7 Lebaran.
(khr, dmr/kid)
[Gambas:Video CNN]