Anies Berkeras Putarbalikkan Warga Masuk Jakarta Tanpa SIKM

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 08:41 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaimeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaimeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak memiliki SIKM, dipastikan tidak dapat masuk ke wilayah Jabodetabek.

"Saya imbau ke masyarakat, bila tidak punya SIKM, kedinasan yang relevan dalam 11 sektor, jangan lakukan perjalanan, tunda, kerja dari jauh pakai video conference," kata Anies di KM 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5).
Anies menegaskan pesan ini sudah disampaikan sejak April lalu. Saat itu ia meminta agar warga tidak meninggalkan Jakarta, dan kalaupun sudah terlanjur keluar Jakarta maka proses kembalinya akan dipersulit.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan, bagi warga yang tidak mengantongi SIKM akan langsung diputar balik kembali ke daerah asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunda dulu ke Jakarta. daripada memaksa berangkat dan harus diputar balik," ujarnya.

Menurut dia, hal ini tentu akan membuat masyarakat yang diputar balik merasa tidak nyaman. Namun, hal ini harus ditegaskan lantaran demi mencegah penyebaran virus corona semakin masif.
"Bagi mereka yang merasa dikembalikan mungkin tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila kita membiarkan orang keluar masuk, artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan," tuturnya.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi," kata Anies saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (25/5). (ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER