Warga dari Luar Jabodetabek Diminta Penuhi Syarat Masuk Depok

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 11:14 WIB
Walikota Depok Mohammad Idris. CNN Indonesia/Andry Novelino
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan sejumlah syarat bagi warga dari luar Jabodetabek apabila hendak memasuki Kota Depok di masa arus balik mudik Lebaran.

Pemberlakuan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


"Untuk pembatasan pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok, sudah diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020," ujar Idris dalam keterangannya, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwal mengategorikan dua warga yang datang dari luar Jabodetabek yang boleh memasuki Kota Depok, yakni warga pemilik e-KTP Depok yang hendak kembali dari mudik dan warga luar Jabodetabek yang hendak memasuki Kota Depok.

Bagi warga pemilik e-KTP Kota Depok yang hendak kembali usai mudik, kata Idris, harus membawa dua syarat yakni surat pernyataan sehat bermaterai dan surat keterangan hasil rapid test nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit dari tempat asal perjalanan.

Sementara bagi warga yang tak memiliki KTP Kota Depok dan berasal dari luar wilayah Jabodetabek harus memenuhi enam syarat. 


Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pemudik yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Pertama, memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa diketahui camat tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

Kemudian, surat Pernyataan Sehat Bermaterai; surat Keterangan Hasil Rapid Test Non-reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan; Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok.

"Bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan Surat Keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok," lanjut Idris.

Sedangkan, bagi yang beralasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di Kota Depok.

"Masuk Kota Depok bagi arus balik, mohon dipenuhi dulu persyaratan. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan," ujar Idris.

Idris menerangkan pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait upaya penanganan Covid-19 setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok berakhir pada Jumat (29/5) mendatang.


Beberapa hal yang saat ini tengah dikaji itu antara lain, aspek kesehatan dengan menganalisis data statistik kasus, termasuk sisi lainnya terutama ekonomi, sosial budaya, tingkat kedisiplinan warga.

"Sebelum tanggal 29 Mei 2020 kami Forkopimda akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan ini, dan pada kesempatan pertama akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok," kata Idris. (thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER