Pembatasan orang masuk Jakarta ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran wabah virus corona di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait pembatasan akses masuk ke Jakarta setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menjelaskan, untuk masyarakat yang hendak berpergian ke Jakarta menggunakan pesawat sudah harus mengantongi SIKM sebelum membeli tiket. Begitu pula untuk masyarakat yang hendak ke Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api maupun bus umum.
"Kalau negatif bisa lanjutkan perjalanan, kalau positif akan dikarantina di Wisma Atlet," ujar dia.
Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek. (ain/dmi/ain)