Pemprov DKI Tegaskan Wajib SIKM Termasuk Penumpang Pesawat

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 12:54 WIB
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 13 Mei 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 13 Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta juga berlaku bagi masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta api.

Pembatasan orang masuk Jakarta ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran wabah virus corona di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait pembatasan akses masuk ke Jakarta setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyekatan ini untuk seluruh moda. Pertama pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, kami lakukan pengetatan pergerakan orang masuk," kata Syafrin dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Selasa (26/5) malam.
Demikian halnya untuk pengawasan pergerakan orang masuk Jakarta melalui moda kereta api. Syafrin mengatakan, sesuai instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini hanya Stasiun Gambir yang beroperasi dan masih melayani penumpang lewat Kereta Luar Biasa (KLB).

Syafrin menjelaskan, untuk masyarakat yang hendak berpergian ke Jakarta menggunakan pesawat sudah harus mengantongi SIKM sebelum membeli tiket. Begitu pula untuk masyarakat yang hendak ke Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api maupun bus umum.

Nantinya, bagi penumpang yang tidak mengantongi SIKM dan sudah terlanjur sampai di Jakarta, mereka disyaratkan untuk mengikuti tes swab atau PCR.

"Kalau negatif bisa lanjutkan perjalanan, kalau positif akan dikarantina di Wisma Atlet," ujar dia.

Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek. (ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER