Hal itu tertuang dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020 kemarin.
"Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Doni dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta agar penyelenggara pemilu terus berkoordinasi intens dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan dalam penyiapan protokol kesehatan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Ia memandang penundaan gelaran tersebut sangat membantu upaya percepatan penanganan corona oleh pemerintah yang membutuhkan partisipasi dari semua pihak.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menghormati keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang," kata Doni.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemendagri dan KPU telah menyetujui untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak tahun 2020 dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang dalam rapat kerja kemarin.
Tak hanya itu, Pemerintah, DPR, dan KPU juga sepakat pilkada serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai Perpu 2 tahun 2020. Keputusan itu mempertimbangkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (rzr/pmg)
Ketua KPU Arief Budiman. (CNN Indonesia/Andry Novelino)