Dari aturan yang berlaku sejak 20 Maret 2020 tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto & Kapolri Jenderal Idham Azis termasuk ke dalam bagian keanggotaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dasar Hukum Penindakan oleh Polri
PSBB merupakan salah satu bagian dari tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di luar itu ada Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu terhadap penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran. Paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan, sejauh ini tidak ada dasar hukum bagi aparat TNI untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar Kekarantinaan Kesehatan.
Hanya saja, jauh-jauh hari sempat disinggung mengenai perbantuan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu termuat dalam MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 yang ditandatangani Tito Karnavian dan Hadi Tjahjanto pada 23 Januari 2018.
Pasal 2 MoU ini memaparkan bahwa TNI bisa terlibat dalam perbantuan menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja; menghadapi kerusuhan massa; menangani konflik sosial; mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan; dan situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mou TNI-Polri Bukan Acuan Utama
KontraS dalam laman resmi situsnya menilai MoU tersebut secara hukum tidak dapat digunakan sebagai acuan utama operasional karena menyimpan sejumlah masalah.
Pertama, MoU bukan landasan hukum yang menjadi acuan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Terakhir, materi muatan dalam MoU belum menyentuh kepada mekanisme inisiasi tugas perbantuan yang seharusnya melibatkan keputusan otoritas sipil baik tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Undang-undang Perbantuan TNI belum juga dirumuskan untuk dilakukan pembahasan sampai saat ini. (ryn/bac)