Masyarakat pun dapat kembali melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM ataupun STNK, serta pembuatan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020 dinyatakan tidak berlaku. Kantor-kantor layanan pun akan kembali buka mulai 30 Mei.
Ilustrasi uji SIM. (Detikcom/Suparno Nodhor) |
"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Protokol kesehatan yang mesti dipatuhi antara lain, petugas harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, hingga menjaga jarak.
"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," ucap Singgamata.
Sebelumnya, pemerintah bersiap menerapkan protokol new normal di berbagai sektor meski kasus Virus Corona secara nasional belum juga menurun.
(dis/arh)
Ilustrasi uji SIM. (Detikcom/Suparno Nodhor)