ASN Mulai Kerja di Kantor 5 Juni dengan Pedoman New Normal

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2020 09:53 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai kembali melakukan aktivitas kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020. Pemerintah menetapkan seluruh ASN dan pegawai BUMN untuk tetap masuk menyusul dibatalkannya rencana cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah pada hari ini. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ilustrasi ASN. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan aparatur sipil negara (ASN) bakal kembali bekerja di kantor pada 5 Juni 2020. Mereka akan kembali kerja dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi virus corona.

Sebelumnya ASN diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH) untuk menekan penyebaran wabah covid-19 atau virus corona. WFH sedianya berakhir hari ini dan diperpanjang hingga 4 Juni.

"Tanggal 5 Juni sistem kerja ASN dalam new normal," kata Dwi Wahyu kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ia menegaskan ketentuan ini belum berlaku bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tanggal tersebut.


"Bagi daerah yang memberlakukan PSBB tetap berlaku ketentuan PSBB," ujarnya.

Kegiatan bekerja ASN di kantor, lanjutnya, bakal diterapkan dengan pedoman new normal. Rincian pedomannya akan diumumkan hari ini.

Perpanjangan WFH hingga 4 Juni bersamaan dengan hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Sebelumnya Dwi sempat menyatakan pihaknya tengah menggodok penerapan new normal untuk lingkungan pemerintahan dan ASN. Pedoman umumnya pun sudah diatur oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pedoman new normal itu tertuang dalam sejumlah surat edaran, seperti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.


Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan perpanjangan bekerja di rumah bagi ASN hingga 4 Juni melalui Surat Edaran No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas SE No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Waktu perpanjangan ini sama dengan berakhirnya perpanjangan PSBB di DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Penetapan bekerja di rumah untuk ASN pertama kali dibuat pada pertengahan Maret, ketika kasus corona mulai meningkat di Indonesia. Kini per Kamis (28/5), kasus infeksi covid di Indonesia sudah mencapai 24.538 kasus. (fey/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER