Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi mengatur kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata menjelang penerapan
new normal atau kenormalan baru selama pandemi
virus corona. Terhitung sejak Rabu (27/5), Pemkot Bekasi mengizinkan aktifitas perniagaan maupun jasa di kedua sektor tersebut.
Izin tersebut secara resmi mulai berlaku lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 555/Kep.337-Disparbus/V/2020 terkait pedoman operasional tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi.
"Memutuskan petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan jasa kepariwisataan lainnya pasca penanganan Covid-19 di Kota Bekasi," demikian bunyi keputusan surat tersebut, seperti dikutip
CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepwal, Pemkot Bekasi mengatur tiga poin terkait operasional tempat hiburan dan pariwisata yang disebut berlaku pascapenanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi.
Tiga poin itu, yakni kewajiban bagi pengelola maupun pelaku usaha, kewajiban bagi pengunjung atau pelanggan, dan waktu atau jam operasional.
Bagi pelaku usaha atau pengelola, Kepwal mengatur bahwa pengelola memastikan karyawan atau pegawai pada tempat hiburan harus bebas Covid-19. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat bebas Covid-19.
Selain itu, bagi karyawan jasa hiburan seperti lady companion (LC), seorang terapis di jasa pijat misalnya, surat bebas Covid-19 harus diperbarui secara berkala setiap 14 hari.
Adapun sejumlah aturan lainnya, pelaku usaha di sektor hiburan dan pariwisata harus menerapkan protokol pencegahan lain secara umum, seperti mengatur jarak, penyediaan fasilitas alat cuci tangan, dan terus menghimbau karyawan agar mematuhi semua protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Kemudian, bagi pengunjung atau pelanggan, juga diatur penerapan protokol secara umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan hindari menyentuh bagian muka.
"Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir menggunakan
hand sanitizer," ujar dia.
Sementara terkait waktu operasional, sejumlah tempat hiburan seperti tempat karaoke, baik karaoke keluarga maupun eksekutif, dibatasi masing-masing antara pukul 22.00 sampai dengan 02.00 WIB dini hari.
(thr/osc)
[Gambas:Video CNN]