Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (
SIKM)
Jakarta akan diterapkan hingga penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Informasi ini mengklarifikasi kabar bahwa pemeriksaan SIKM untuk masuk ke wilayah Jabodetabek berakhir pada 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM.
Setelah tanggal 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin lewat keterangan persnya, Jumat (29/5).
"Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," lanjut dia.
Syafrin mengatakan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Sebelas sektor itu antara lain sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Kebijakan mengenai SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Pengamanan sektor transportasiPolda Metro Jaya bakal memfokuskan pengamanan di sektor transportasi dan ekonomi selama transisi menuju tatanan kenormalan baru atau new normal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kodam Jaya terkait dengan rencana pengamanan tersebut.
"Kami masih mencari tempat dari kedua sektor, yakni ekonomi dan transportasi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/5).
Untuk sektor ekonomi, kata Yusri, tempat-tempat yang bakal jadi fokus pengamanan antara lain pasar tradisional hingga mal. Sedangkan untuk sektor transportasi, mulai dari terminal, stasiun kereta, stasiun MRT, stasiun LRT, bandara, dan sebagainya.
Polda Metro saat ini masih berkoordinasi untuk menyusun kekuatan personel dari 11 Polres dan Kodim yang ada di wilayah Polda Metro dalam rangka pengamanan tersebut.
"Nantinya akan kami dirikan di masing-masing wilayah ini pos gabungan TNI-Polri," ujarnya.
Kendati demikian, Yusri menekankan pihaknya akan tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif dalam proses pengamanan di masa new normal.
Namun, jika masyarakat tak mengikuti imbauan maka bakal diberikan tindakan tegas sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Tapi itu jalan terakhir kalau masyarakat tidak mengindahkan atau melawan petugas, kami baru akan tegas seperti itu," ucap Yusri.
Kapolri Jenderal Idham Azis diketahui telah mengeluarkan surat telegram nomor 249 tertanggal 28 Mei 2020 berkaitan dengan penerapan new normal.
Melalui telegram itu Kapolri memerintahkan kepada para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.
(dmi, dis/gil)
[Gambas:Video CNN]