Kebijakan pembukaan kembali pesantren di Aceh untuk proses belajar mengajar ini tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor 440/7713 perihal kerja sama Puskesmas dan dayah.
"Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Sesuai instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020, larangan melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa berakhir pada 30 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi itu diperlukan untuk membahas prosedur, mekanisme, dan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang harus diberlakukan di lingkungan dayah.
Untuk dayah salafiah, kebijakannya diserahkan pada pimpinan dayah setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas dayah dan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota masing-masing.
Secara umum, seluruh santri, tenaga pendidik dan kependidikan, tamu, serta pihak lain harus dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki lingkungan dayah. Jika suhu tubuh di atas 38 derajat, tidak akan diperkenankan masuk.
"Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk kompleks dayah serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah," kata Usamah.
Dinas Dayah Aceh juga berencana akan melakukan rapid test secara representatif pada dayah-dayah di Aceh, sebelum memulai aktivitas belajar. (dra/has)