Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas memutarbalikkan 58 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta lewat jalan arteri
Kalimalang pada Minggu (31/5) pagi. Kendaraan yang diputar balik rata-rata tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta maupun mereka yang tidak ber-KTP
Jabodetabek.
Jumlah tersebut berdasarkan data pos pantau Lampiri per pukul 08.00 WIB tadi. Penanggung jawab Pos Pantau Lampiri, Sutarpo Adi mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 55 kendaraan yang diputar balik adalah sepeda motor.
"Sementara sisanya, 3 kendaraan roda empat yang diputar balik," kata Sutarpo saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendisiplinan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Lebih lanjut, menurut Sutarpo, jumlah mobil yang diputar balik lebih sedikit karena sudah lebih dulu tersaring di posko pengecekan di Jalan Tol Cikampek KM 47 arah Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya juga memutar balik kendaraan yang tidak berplat nomor di kawasan Jabodetabek. Pasalnya, menurut pantauan CNNIndonesia.com, cukup banyak juga kendaraan berplat nomor luar Jabodetabek yang melintas.
"Rata-rata yang plat L, G. Plat D juga banyak," ujarnya.
Kendati begitu, Sutarpo mengatakan, tidak semua kendaraan yang berplat luar Jakarta diputar balik. Menurut dia, hal itu dikarenakan mereka masih berdomisili di Jabodetabek.
"Yang lanjut artinya punya plat daerah, tapi domisili di Jabodetabek. Kalau yang diputar balik, dia KTP daerah, plat daerah," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM untuk masuk ke Jakarta.
Syafrin mengatakan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
(dmi/stu)
[Gambas:Video CNN]