Pemprov Soal SIKM: Administrasi 11 Sektor, Termasuk Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2020 21:31 WIB
Petugas gabungan (TNI, Polisi, Satpol PP) melakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM)  Jakarta bagi pengendara motor dan mobil di check point Lampiri, Jakarta Timur, Rabu, 27 Mei 2020. Bagi pengendara mobil maupun motor yang ber-plat diluar Jabodetabek dan tak dapat menunjukkan SIKM diwajibkan memutar balik kendaraan. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi pengecekan pengendara dari luar Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat administrasi bagi mereka yang bekerja di 11 sektor.

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam Covid-19.

"Sebetulnya ini (SIKM) untuk administrasi pelayanan bagi yang bekerja terkait 11 sektor," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam konferensi virtual via akun YouTube BNPB, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci 11 sektor itu yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dari jumlah tersebut, ada sembilan pihak yang dikecualikan atau tak perlu menyertakan SIKM saat hendak memasuki DKI Jakarta. Mereka antara lain pejabat negara, anggota TNI dan Polri, ambulans, hingga sopir pembawa barang dan logistik.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, untuk sektor konstruksi pemberlakuan SIKM bisa menggunakan sistem tanggungan. Sistem tersebut mengatur misalnya, seorang mandor proyek konstruksi bisa menanggung maksimal 20 tukang atau pekerja.

Selain itu, pengajuan SIKM dalam sektor konstruksi juga harus ditanggung oleh seorang mandor, pemilik proyek, dalam pengerjaan proyek konstruksi.

"Atau mungkin pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang ini untuk membuat SIKM agar bisa kembali masuk Jakarta," jelas Benni.

Infografis Cek Poin PSBB dan Larangan Mudik di DKI JakartaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Kemudian, selain SIKM, warga yang bekerja di sektor konstruksi juga harus menyertakan surat pernyataan sehat yang dinyatakan secara pribadi. Surat tersebut, kata Benni, harus ditandatangani di atas materai.

Dalam sektor konstruksi, Benni menegaskan pemegang proyek, seperti mandor atau pemilik rumah harus memberikan jaminan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengklaim pihaknya hingga Rabu (27/5) malam telah memutarbalikkan total 6.364 kendaraan yang hendak memasuki DKI Jakarta tanpa membawa SIKM.

Adapun terkait antisipasi pemalsuan SIKM, Syafrin mengatakan petugas lapangan juga sudah menyiapkan alat QR Code guna memastikan keaslian SIKM warga.

Meski begitu, katanya, dalam SIKM sebetulnya sudah tercantum foto dan data diri warga. Sebab, data tersebut sudah harus disertakan saat pengajuan SIKM.

"Ini yang jadi satu kesatuan SIKM. Sehingga di lapangan bisa melihat foto diri dengan yang bersangkutan. Tapi jika dicurigai minta discan," ujar dia.

Jerat Pidana

Benni lebih jauh menjelaskan pemalsu SIKM bisa dipidana. Dia mengatakan, pemalsu SKIM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau terjadi seperti itu dan petugas lapangan menemukan, atau kami cek dia sudah kami ingatkan tidak boleh lakukan pemalsuan data, itu kena UU ITE," ujar Benni.

Infografis Aturan New Normal Ritel dari KemenkesFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Pemalsuan surat atau manipulasi dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

SIKM itu dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar masuk DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19.

Namun demikian, Benni menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan sistem keamanan untuk mencegah pemalsuan SIKM. Caranya, yakni dilakukan pemeriksaan lewat QR Code.

Selain itu, kata dia, SIKM juga diberikan dalam bentuk PDF, sehingga pemiliknya cukup menunjukkan lewat ponsel.

"Kemudian untuk pemalsuan kita pake sistem QR code. Jadi, tidak perlu bawa surat. Cukup pake hp. Apakah izinnya benar atau nggak," katanya.

(thr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER