Banyak Moge di Jalan, Polisi Bantah Ada Pawai saat Pandemi
CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2020 14:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan tidak ada kegiatan pawai motor gede (moge) pada Minggu (31/5). Klarifikasi ini dinyatakan usai muncul foto yang menampilkan sejumlah motor berkapasitas mesin besar melintas di ruas jalan Jakarta.
Meski demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengakui terdapat peningkatan kegiatan komunitas sepeda motor pada Minggu pagi.
"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).
Sambodo menegaskan bahwa tak ada kegiatan pawai moge di tengah pandemi virus corona saat ini dan hanya merupakan kegiatan komunitas saja.
"Iya (hanya kegiatan komunitas)," ujarny.
Sambodo mengingatkan kegiatan berkumpul di luar ruangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima orang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jakarta.
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pada pelanggar PSBB, maka kegiatan di luar ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, hingga denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. (ptr/fea)
[Gambas:Video CNN]
Meski demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengakui terdapat peningkatan kegiatan komunitas sepeda motor pada Minggu pagi.
"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (hanya kegiatan komunitas)," ujarny.
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pada pelanggar PSBB, maka kegiatan di luar ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, hingga denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. (ptr/fea)
[Gambas:Video CNN]