Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas keputusan ini.
"Kota Bandung akan melaksanakan PSBB proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah," kata Oded dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya dilaksanakan dengan protokol kesehatan," tutur Oded.
Oded menekankan agar semua pihak tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen.
Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk yang boleh dibuka.
Sementara itu, sekolah belum akan dibuka selama masa PSBB proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB mengingat ada kekhawatiran terjadi penularan di institusi tersebut.
Di sisi lain, Oded menegaskan bahwa meskipun PSBB proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai Juli 2020.
"JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti," katanya. (hyg/has)