Polri Ulur Dispensasi Perpanjangan SIM Masa Pandemi

CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2020 17:35 WIB
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta sedikit berbeda dari biasanya. Antar sesama pemohon kini tidak diperkenankan berdekatan dan diberi jarak satu meter.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta sedikit berbeda dari biasanya. (CNNIndonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya pada masa pandemi corona.

Semula dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang habis pada periode 17 Maret hingga 29 Juni.  Kini dispensasi diperpanjang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya hingga 29 Juni untuk bisa memperpanjang setelah tanggal tersebut.

Dispensasi semula diberikan karena layanan SIM pada 28 Maret - 29 Mei tutup. Kepolisian telah membuka layanan SIM pada 30 Mei kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).


Dengan diberikannya dispensasi ini, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Juni, tidak perlu membuat baru atau mengikuti proses dari awal. Tapi cukup memperpanjang saja atau tidak mengikuti proses dari awal seperti tes tertulis dan tes mengemudi.

Disampaikan Hedwin, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri pada masa pandemi Covid-19 saat ini kepada masyarakat.

Tujuannya agar masyarakat tak perlu terbebani harus segera mengurus proses perpanjangan SIM.

"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis ini diberikan dispensasi oleh Polri," ujarnya.

Pada sisi lain, Hedwin menuturkan, meski Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat telah kembali dibuka, namun pihaknya menerapkan pembatasan jam operasional.

Untuk Senin hingga Jumat layanan dilakukan pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu layanan dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Lebih lanjut, dikatakan Hedwin, untuk layanan SIM Keliling sampai saat belum beroperasi. Alasannya, kepolisian sedang menyiapkan sarana agar proses pelayanan dapat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Itu sedang kita persiapkan sarananya supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," ucap Lalu.




Sebelumnya, Korlantas Polri kembali membuka layanan surat-surat kendaraan bermotor dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Dengan demikian, masyarakat dapat kembali melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM ataupun STNK, serta pembuatan BPKB.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life)," demikian pernyataan dalam surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata.

Protokol kesehatan yang mesti dipatuhi antara lain, petugas harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, hingga menjaga jarak.

Kantor pelayanan, katanya, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala. (dis/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER