Kendaraan tersebut diputarbalikan lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Lihat juga:Jokowi: Masjid Istiqlal Rencana Dibuka Juli |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.157 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Barat, 1.694 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Timur, 1.016 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Selatan.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Yusri.
Disampaikan Yusri, terhadap para pengendara yang tidak memiliki SIKM tersebut diberikan dua opsi pilihan.
Yakni, kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina.
"Harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Kapolri Jendral Idham Azis juga telah memperpanjang masa Operasi Mudik Ketupat Jaya hingga 7 Juni 2020.
Keputusan itu dibuat setelah Polri berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di masa arus balik libur Lebaran. (dis/bac)