Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutarbalikan total 18.708 kendaraan yang akan masuk wilayah Jakarta sejak 27 Mei hingga 1 Juni.
Kendaraan tersebut diputarbalikan lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (
SIKM) seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran
virus corona (Covid-19).
"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020 jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutar-balikan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditlantas diketahui melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta itu dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM. Sebanyak sembilan titik pos berada di wilayah Jakarta sebagai penyekatan lapis pertama. Sedangkan 11 pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang sebagai penyekatan lapis kedua.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.157 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Barat, 1.694 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Timur, 1.016 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 7.571 kendaraan, di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan, dan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Yusri.
Disampaikan Yusri, terhadap para pengendara yang tidak memiliki SIKM tersebut diberikan dua opsi pilihan.
Yakni, kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina.
"Harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Kapolri Jendral Idham Azis juga telah memperpanjang masa Operasi Mudik Ketupat Jaya hingga 7 Juni 2020.
Keputusan itu dibuat setelah Polri berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di masa arus balik libur Lebaran.
(dis/bac)
[Gambas:Video CNN]