PSBB Tangsel Hingga 14 Juni, Sejumlah Tempat Ibadah Dibuka

thr | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 10:41 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Jakarta, Rabu (4/5). Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan suami Airin  ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014, dan tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan tak melarang pembukaan kembali sejumlah rumah ibadah di beberapa tempat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari hingga 14 Juni mendatang untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menuturkan tak ada yang berbeda dengan penerapan PSBB tahap ketiga saat ini. Namun, Airin menyatakan tak melarang pembukaan kembali sejumlah rumah ibadah di beberapa tempat.


"Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Airin dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan PSBB Tangsel tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.

Keputusan itu merujuk pada Keputusan Gubenur Banten yang terbit sebelumnya terkait Perpanjangan PSBB tahap ketiga di wilayah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020.


Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin (1/6/2020). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Melalui perpanjangan tersebut, Airin meminta masyarakat tetap mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan dalam PSBB. Ia juga mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," ujar Airin.

PSBB tahap ketiga untuk wilayah Tangerang Raya, termasuk Tangsel terhitung habis pada 31 Mei sejak berlaku pada 18 Mei 2020 sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 433.kep.157-Huk/2020.

Sementara itu, data terakhir situs resmi Pemerintah Provinsi Banten per Senin (1/6) mencatat, Kota Tangsel saat ini menjadi wilayah dengan kasus terbanyak kedua di Banten dengan 230 kasus positif Covid-19.


Kota Tangsel berada di bawa Kota Tangerang dengan total 359 kasus. Lalu di bawah Tangsel ada Kabupaten Tangerang dengan 184 kasus. Sedangkan secara akumulatif, kasus positif Covid-19 di Banten saat ini sebanyak 804 kasus.

Dari jumlah tersebut, 67 di antaranya meninggal dunia, dan 343 sisanya sudah dinyatakan sembuh. (pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER