Peraturan itu berlaku bagi pendatang yang tidak memiliki KTP Kalimantan Timur. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut kebijakan itu berlaku pada periode 3-30 Juni 2020.
Kebijakan itu diterapkan karena kasus corona meningkat. Selain itu sebagai salah satu upaya persiapan Kota Balikpapan menuju pola hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu tertuang dalam Poin 3C Surat Edaran Nomor 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Rizal pada Senin (1/6) kemarin.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Rizal kembali menegaskan pihaknya tak lagi menerima surat keterangan hasil pemeriksaan melalui rapid test atau tes massal seperti sebelum-sebelumnya. Menurutnya, hasil PCR swab dinilai lebih aman dan valid sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona di Balikpapan yang merupakan kota singgah.
"Supaya Balikpapan bisa terjaga, karena ini problema Balikpapan sebagai kota transit, artinya sekarang kita banyak ketambahannya bukan warga Balikpapan," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir yang menunjukkan angka kasus positif di Kota Balikpapan per Senin (1/6), tercatat total 62 kasus positif terinfeksi Covid-19, dari angka itu 2 pasien dinyatakan meninggal dunia serta 43 orang telah pulih.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 230 kasus, orang dalam pemantauan (ODP) 180 orang serta total kasus orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 216 orang. (khr/pmg)
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)