Jemaah Haji Visa Khusus yang Tetap Berangkat Bisa Dipidana

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 12:48 WIB
Calon jamaah haji yang tergabung dalam Kloter 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Di Asrama Haji para jamaah menerima sejumlah perlengkapan seperti gelang, obat-obatan, pasport dan uang keperluan sehari-hari. selain itu para jamaah juga diperiksa kembali kesehatannya dan menerima informasi mengenai pelaksanaan haji. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono Kemenag menyatakan jemaah haji visa khusus yang tetap berangkat bisa dipidana. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.

Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan jemaah haji visa khusus yang melanggar kebijakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi, bahkan pidana dan denda sekian miliar," kata Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube Kemenag, Selasa (2/6).

Dalam Pasal 121 UU 8/2019 dinyatakan: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

"Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini," ujar Nizar.

Nizar menjelaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui serangkaian kajian terkait risiko penyelenggaraan ibadah haji selama masa pandemi.

"Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya, tidak memberangkatkan jemaah haji," katanya.

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.

Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan. (dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER