
Jemaah Haji Visa Khusus yang Tetap Berangkat Bisa Dipidana
Selasa, 02 Jun 2020 12:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.
Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan jemaah haji visa khusus yang melanggar kebijakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi, bahkan pidana dan denda sekian miliar," kata Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube Kemenag, Selasa (2/6).
Dalam Pasal 121 UU 8/2019 dinyatakan: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
"Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini," ujar Nizar.
Nizar menjelaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui serangkaian kajian terkait risiko penyelenggaraan ibadah haji selama masa pandemi.
"Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya, tidak memberangkatkan jemaah haji," katanya.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.
Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan. (dmi/fra)
[Gambas:Video CNN]
Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.
"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi, bahkan pidana dan denda sekian miliar," kata Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube Kemenag, Selasa (2/6).
Dalam Pasal 121 UU 8/2019 dinyatakan: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
"Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini," ujar Nizar.
"Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya, tidak memberangkatkan jemaah haji," katanya.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.
Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan. (dmi/fra)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK