Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah membubarkan 152.198 kali kerumunan massa dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) diberlakukan di provinsi itu. Pihaknya melakukan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran SARS-CoV-2 yang mengakibatkan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, pembubaran kerumunan itu berlangsung sejak 26 Maret hingga 1 Juni di 19 kabupaten dan kota. Pembubaran itu dilakukan oleh Polda Sumbar dan polres di tiap daerah. Pihaknya akan melakukan hal itu hingga PSBB Sumbar berakhir pada 7 Juni.
"Polisi akan membubarkan orang yang berkumpul lebih dari lima orang. Sebelum melakukan pembubaran, polisi akan meminta orang yang berkumpul untuk bubar. Jika mereka tidak mau bubar, polisi akan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran," ujarnya, Selasa (2/6).
Dari total 152.198 kali pembubaran, kata Bayu, polisi paling sering membubarkan kerumunan di Kabupaten Dharmasraya (30.974 kali), Kota Solok (23.648 kali), Kota Padang (14.493 kali), Kabupaten Pesisir Selatan (12.709 kali), dan Kabupaten Solok Selatan (10.578).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi tidak hanya membubarkan orang yang berkerumun, tetapi juga memberikan peringatan kepada mereka agar tidak berkerumun lagi. Jika berkerumun lagi setelah ditegur, mereka akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa selama melakukan 152.198 kali pembubaran, polisi di Sumbar tidak menemukan orang yang melawan petugas.
Pihaknya meminta masyarakat Sumbar untuk mematuhi imbauan pemerintah selama penerapan PSBB, seperti tidak berkerumun atau menjaga jarak aman, dan memakai masker jika keluar rumah.
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah nanti ketika new normal setelah PSBB berakhir," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, menginformasikan bahwa hingga kini terdapat 574 kasus positif Covid-19 di provinsi itu.
(adb/ugo)
[Gambas:Video CNN]