Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, pembubaran kerumunan itu berlangsung sejak 26 Maret hingga 1 Juni di 19 kabupaten dan kota. Pembubaran itu dilakukan oleh Polda Sumbar dan polres di tiap daerah. Pihaknya akan melakukan hal itu hingga PSBB Sumbar berakhir pada 7 Juni.
"Polisi akan membubarkan orang yang berkumpul lebih dari lima orang. Sebelum melakukan pembubaran, polisi akan meminta orang yang berkumpul untuk bubar. Jika mereka tidak mau bubar, polisi akan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran," ujarnya, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan bahwa selama melakukan 152.198 kali pembubaran, polisi di Sumbar tidak menemukan orang yang melawan petugas.
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan apabila beraktivitas di luar rumah nanti ketika new normal setelah PSBB berakhir," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, menginformasikan bahwa hingga kini terdapat 574 kasus positif Covid-19 di provinsi itu.