21 Ribu Kendaraan Tanpa SIKM Ditolak Masuk Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 09:48 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kepolisian memeriksa kelengkapan administrasi bagi warga yang hendak melintas ke wilayah DKI Jakarta, Minggu (31/5). Bagi warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan diputar balik.
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan administrasi bagi warga yang hendak melintas ke wilayah DKI Jakarta, Minggu (31/5). (CNN Indonesia/ Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencegat 21.084 kendaraan masuk ke wilayah Jakarta lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh kepolisian bersama Satpol PP sejak 27 Mei hingga 2 Juni kemarin.


"Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memutarbalikkan 21.084 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.660 kendaraan dicegat di sembilan titik pos pemeriksaan wilayah Jakarta dan 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah Jakarta.

Disampaikan Yusri, jumlah kendaraan yang disekat tersebut telah mengalami penurunan berdasarkan perbandingan data di hari Senin (1/6) dan Selasa (2/6) kemarin.

Pada Senin lalu, tercatat 4.208 kendaraan yang diputarbalikkan. Sedangkan pada Selasa, tercatat ada 2.376 kendaraan.

"Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen," ucap Yusri.


Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Yusri menyebut kendaraan yang diputarbalikkan tersebut didominasi oleh sepeda motor dan kendaraan pribadi.

"Di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," ujarnya.

Terhadap para pengendara yang tidak memiliki SIKM tersebut diberikan dua opsi pilihan. Pertama, kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.

Kedua, penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah memperpanjang masa Operasi Mudik Ketupat Jaya hingga 7 Juni 2020.

Perpanjangan dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di masa arus balik libur Lebaran.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020.


Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5). (dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER