Muhadjir: Rumah Ibadah Jadi Contoh Penerapan Protokol Covid19
CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 10:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rumah ibadah sudah seharusnya menerapkan prosedur operasional standar (SOP) dan protokol kesehatan secara bijak untuk mencegah virus corona (Covid-19).
Dia berharap tempat ibadah menjadi contoh bagi sektor kehidupan lain di era new normal.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19," kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Dia telah meminta kepada pihak terkait agar melakukan sosialisasi berkaitan dengan proses perizinan hingga syarat yang harus dimiliki rumah ibadah agar bisa beroperasi di era new normal.
Muhadjir mengatakan sosialisasi harus dilakukan dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir.
Tak hanya itu, Muhadjir juga mengingatkan setiap komunitas keagamaan perlu membuat semacam SOP rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
Nantinya, Kementerian Agama juga akan memberikan panduan secara umum berkaitan dengan SOP yang harus diterapkan tiap-tiap rumah ibadah saat para jemaah beribadah di tempat tersebut.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum, tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," kata dia.
Muhadjir juga menyarankan agar dibuat satu tempat pengaduan yang bisa menampung kritikan atau aduan dari semua pihak jika sewaktu-waktu menemukan pelanggaran atau penyelewangan di tempat ibadah, terutama berkaitan dengan izin penggunaan kembali tenpat ibadah.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya. (tst/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Dia berharap tempat ibadah menjadi contoh bagi sektor kehidupan lain di era new normal.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19," kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir mengatakan sosialisasi harus dilakukan dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
Warga melaksanakan salat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak melaksanakannya di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Nantinya, Kementerian Agama juga akan memberikan panduan secara umum berkaitan dengan SOP yang harus diterapkan tiap-tiap rumah ibadah saat para jemaah beribadah di tempat tersebut.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum, tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," kata dia.
Muhadjir juga menyarankan agar dibuat satu tempat pengaduan yang bisa menampung kritikan atau aduan dari semua pihak jika sewaktu-waktu menemukan pelanggaran atau penyelewangan di tempat ibadah, terutama berkaitan dengan izin penggunaan kembali tenpat ibadah.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya. (tst/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Warga melaksanakan salat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak melaksanakannya di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)