Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mempertanyakan sikap DPR yang tak memasukkan TAP MPRS itu ke RUU HIP.
"Sikap mayoritas fraksi-fraksi di DPR sebelum rapur sudah usulkan baik formal atau informal," ujar Hidayat seperti dikutip dari cuitan di akun Twitter @hnurwahid, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara usulan secara informal disampaikan oleh Partai Demokrat, Gerindra, dan Golkar," kata Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR tersebut.
Fraksi PDIP, lanjutnya, adalah fraksi yang menolak usulan agar TAP MPRS XXV tahun 1966 menjadi peraturan konsideran RUU HIP. Mengenai PKB, Hidayat tidak menyebutnya.
"FPDIP di DPR menolak usulan kami. Mereka tak setuju memasukkan TAP MPRS soal PKI sebagai partai terlarang dan larangan penyebaran ideologi komunisme pada konsideran menimbang RUU HIP," jelasnya.
RUU saat ini tengah dibahas di DPR. Namun RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah fraksi lantaran tak memasukkan TAP MPRS soal larangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Jika merujuk draf RUU HIP yang diterima CNNIndonesia.com, ada 58 pasal dan delapan peraturan yang dijadikan konsideran. Fraksi PKS menilai peraturan yang dijadikan konsideran itu justru tidak berkaitan dengan Pancasila.
Menanggapi kritikan itu, Mahfud mempertanyakan sikap DPR yang tak memasukkan TAP MPRS ke RUU HIP. Sebab RUU HIP itu merupakan usulan DPR. Menurutnya, pemerintah tak bisa memasukkan TAP MPRS itu karena bukan sebagai pengusul RUU HIP.
"Soal konsiderans (pertimbangan yang jadi dasar peraturan), mestinya ditanya DPR kenapa tidak dimasukkan itu Tap MPR? RUU tersebut usulan DPR," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
[Gambas:Twitter] (psp/bmw)