Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS
Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR telah mengusulkan agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi rujukan atau konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (
RUU HIP). Dia mengatakan justru PDIP selaku partai penguasa yang menolak.
Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mempertanyakan sikap DPR yang tak memasukkan TAP MPRS itu ke RUU HIP.
"Sikap mayoritas fraksi-fraksi di DPR sebelum rapur sudah usulkan baik formal atau informal," ujar Hidayat seperti dikutip dari cuitan di akun Twitter @hnurwahid, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum RUU HIP ditetapkan menjadi RUU usulan DPR lewat Rapat Paripurna pada 12 Mei lalu, kata Hidayat, sejumlah fraksi sudah mengusulkan secara formal agar TAP MPRS XXV tahun 1966 dimasukkan sebagai peraturan konsideran. Fraksi yang dimaksud antara lain PKS, PPP, NasDem dan PAN.
"Sementara usulan secara informal disampaikan oleh Partai Demokrat, Gerindra, dan Golkar," kata Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR tersebut.
Hingga kemudian, RUU HIP disepakati menjadi usulan DPR lewat Rapat Paripurna pada 12 Mei.
"Dalam proses pembahasan nanti, pemerintah bisa usulkan juga sebagaimana biasanya prof @mohmahfudmd," ucap Hidayat.
Fraksi PDIP, lanjutnya, adalah fraksi yang menolak usulan agar TAP MPRS XXV tahun 1966 menjadi peraturan konsideran RUU HIP. Mengenai PKB, Hidayat tidak menyebutnya.
"FPDIP di DPR menolak usulan kami. Mereka tak setuju memasukkan TAP MPRS soal PKI sebagai partai terlarang dan larangan penyebaran ideologi komunisme pada konsideran menimbang RUU HIP," jelasnya.
Mengenai hal ini, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka untuk mengonfirmasi pernyataan Hidayat. Namun yang bersangkutan tidak merespons.
RUU saat ini tengah dibahas di DPR. Namun RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah fraksi lantaran tak memasukkan TAP MPRS soal larangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Jika merujuk draf RUU HIP yang diterima
CNNIndonesia.
com, ada 58 pasal dan delapan peraturan yang dijadikan konsideran. Fraksi PKS menilai peraturan yang dijadikan konsideran itu justru tidak berkaitan dengan Pancasila.
PKS dan PPP berencana menarik diri dalam pembahasan jika TAP MPRS XXV tahun 1966 tak juga dimasukkan sebagai peraturan konsideran.
Menanggapi kritikan itu, Mahfud mempertanyakan sikap DPR yang tak memasukkan TAP MPRS ke RUU HIP. Sebab RUU HIP itu merupakan usulan DPR. Menurutnya, pemerintah tak bisa memasukkan TAP MPRS itu karena bukan sebagai pengusul RUU HIP.
"Soal konsiderans (pertimbangan yang jadi dasar peraturan), mestinya ditanya DPR kenapa tidak dimasukkan itu Tap MPR? RUU tersebut usulan DPR," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima
CNNIndonesia.
com, Selasa (2/6).
(psp/bmw)
[Gambas:Video CNN]