Polri Mulai Usut Ancaman Terkait Diskusi 'Pemecatan Presiden'

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 16:10 WIB
Civitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap salah satu Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara, Ni'matul Huda, karena dituduh akan makar, setelah disebut akan menjadi pembicara dalam Diskusi Daring berjudul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', pada 29 Mei 2020.
UII Yogya Mengutuk Keras Ingimidasi terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara karena Dituduh akan Makar. (CNN Indonesia/Trie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda terkait dengan laporannya soal tuduhan makar dan ancaman yang dilayangkan oknum dosen UGM terhadap dirinya. Tuduhan makar dan ancaman diterima Ni'matul terkait diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

"Setelah ada LP (laporan) maka pelapor akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemarin sudah," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Yulianto menjelaskan laporan itu diterima kepolisian atas dugaan pengancaman penganiayaan dan pencemaran nama baik. Dia tak membeberkan lebih lanjut soal materi penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan kepolisian terkait kasus itu. Selanjutnya, kata dia, polisi masih akan memeriksa saksi-saksi yang sudah disebutkan pelapor pada BAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah teknis ini tidak bisa diekspos," kata Yulianto.

Ni'matul didampingi Forum Advokat Alumni (FAA) saat melaporan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman itu. Koordinator FAA Aprillia Supaliyanto mengatakan laporan terkait ancaman via pesan instan dan teror ketika ada orang-orang tak tak dikenal mendatangi rumah Prof. Ni'ma.

"Untuk ini subyek terlapornya kami serahkan polisi untuk menemukannya," kata Aprillia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

Lebih lanjut April juga menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada pelapor, di samping juga dari kepolisian.

Sebelumnya, Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM mengagendakan diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Panitia penyelenggara disebut mendapat teror atas gelaran diskusi tersebut.

Sejumlah pihak mengecam teror yang diterima pembicara dan panitia diskusi. Mereka pun meminta polisi mengusut pelaku teror terhadap para pihak yang terkait dengan acara diskusi tersebut.

Terpisah, Dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono enggan berkomentar soal laporan atas dirinya itu di Polda DIY.

"Sudah cukup mas. Maaf saya pasif saja," kata Bagus saat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Ketika ditanya lebih lanjut tentang bagaimana menghadapi laporan tersebut, ia tidak merespons lagi.

Bagas merupakan pengkritik acara diskusi bertema Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang rencananya dihelat 29 Mei lalu. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda menjadi salah satu pembicaranya. (mjo/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER