"Setelah ada LP (laporan) maka pelapor akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemarin sudah," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni'matul didampingi Forum Advokat Alumni (FAA) saat melaporan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman itu. Koordinator FAA Aprillia Supaliyanto mengatakan laporan terkait ancaman via pesan instan dan teror ketika ada orang-orang tak tak dikenal mendatangi rumah Prof. Ni'ma.
Sebelumnya, Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM mengagendakan diskusi bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Panitia penyelenggara disebut mendapat teror atas gelaran diskusi tersebut.
Sejumlah pihak mengecam teror yang diterima pembicara dan panitia diskusi. Mereka pun meminta polisi mengusut pelaku teror terhadap para pihak yang terkait dengan acara diskusi tersebut.
"Sudah cukup mas. Maaf saya pasif saja," kata Bagus saat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Ketika ditanya lebih lanjut tentang bagaimana menghadapi laporan tersebut, ia tidak merespons lagi.
Bagas merupakan pengkritik acara diskusi bertema Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang rencananya dihelat 29 Mei lalu. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda menjadi salah satu pembicaranya. (mjo/sur)