"Hingga saat ini jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang, baik yang langsung ke LBH Yogyakarta ada pula dari tangan kedua, yakni @Fasyateixeira dan @UIIBergerak," ujar Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul dalam konfrensi pers online, Senin (4/5).
Aduan dihimpun sejak 17 April hingga 4 Mei 2020. Meila mengatakan ada beberapa modus pelaku dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu yakni meminta IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebut nama korban. Kemudian, tidak ada lagi institusi yang memberikan panggung pada IM sebagai penceramah, pemateri, atau pun segala bentuk glorifikasi termasuk di dalam UII.
"Dibawa ke ranah hukum atau tidak itu akan dikembalikan kepada wewenang dari penyintas," tutur dia.
Mengutip dari laman resmi uii.ac.id, UII membenarkan bahwa IM adalah alumni mereka dan berjanji akan menanggapi serius setiap laporan yang ada.
"UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan," bunyi pernyataan tersebut, Sabtu (2/5).
"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," lanjut pernyataan tersebut. (ndn/bmw)