Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta memastikan informasi dan pemberitaan di media
online yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) dalam menekan penyebaran virus corona, mulai 5 Juni hingga 18 Juni, adalah hoaks.
"
Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," demikian dikutip dari laman jalahoaks pada situs data.jakarta.go.id, Rabu (3/6).Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta yang mengelola laman tersebut menyatakan regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tak benar tersebut adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, beleid tersebut merupakan peraturan yang ditetapkan sejak 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 hari terhitung 24 April-7 Mei 2020.
Setelah Kepgub 412 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta kemudian menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 pada 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020.
"Selanjutnya hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari laman tersebut.
Meskipun demikian, sebelumnya dikabarkan Anies berencana untuk mengumumkan hal tersebut Rabu (3/6) petang, namun hal tersebut tidak jadi dilakukan. Pengumuman terkait PSBB DKI itu disebutkan bakal dilakukan pada Kamis (4/6) petang.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]