Jaksa Panggil Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Kasus PAW

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 08:29 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua KPU Arief Budiman dihadirkan di persidangan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner Hasyim Asy'ari ke muka persidangan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Iya, beliau [Arief Budiman] hadir di PN [Pengadilan Negeri]. Hasyim juga hadir di PN," kata Jaksa Takdir Suhan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).


Selain dua orang tersebut, jaksa juga turut memanggil Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana. Ketiga orang itu akan bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah situasi pandemi Covid-19, Takdir menerangkan tidak semua pihak berperkara hadir di ruang persidangan. Dia mengatakan JPU, penasihat hukum dan majelis hakim saja yang ada di persidangan, sedangkan terdakwa melalui teleconference.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.


Adapun maksud dari pemberian uang itu supaya Wahyu bisa mengupayakan calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 dihuni oleh putra daerah asli Papua.

Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER