"Iya, beliau [Arief Budiman] hadir di PN [Pengadilan Negeri]. Hasyim juga hadir di PN," kata Jaksa Takdir Suhan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Selain dua orang tersebut, jaksa juga turut memanggil Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana. Ketiga orang itu akan bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Adapun maksud dari pemberian uang itu supaya Wahyu bisa mengupayakan calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 dihuni oleh putra daerah asli Papua.
Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ryn/pmg)
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)