Batalkan Haji 2020, FPI Sebut Pemerintah Langgar UU

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 04:53 WIB
Muslim worshippers perform prayers around the Kaaba, Islam's holiest shrine, at the Grand Mosque in Saudi Arabia's holy city of Mecca on August 15, 2018, prior to the start of the annual Hajj pilgrimage in the holy city.
The hajj, expected to draw more than two million pilgrims to Mecca this year, represents a key rite of passage for Muslims and a massive logistical challenge for Saudi authorities, with colossal crowds cramming into relatively small holy sites. / AFP PHOTO / Bandar Al-DANDANI
Foto ilustrasi. Ibadah haji 2018 (AFP PHOTO / Bandar Al-DANDANI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) mengkritik kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun ini dengan alasan pandemi virus corona (Covid-19).

Sekretaris Umum FPI Munarman menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena memutuskan pembatalan haji secara sepihak tanpa konsultasi dengan DPR.

"Sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama, menurut keterangan dari salah satu anggota komisi VIII DPR, untuk membatalkan pelaksanaan haji secara sepihak tanpa pembicaraan dengan DPR," kata Munarman lewat keterangan tertulis, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Haji dan Umrah, tak diatur spesifik soal mekanisme pembatalan haji di saat pandemi. Namun UU itu mengatur DPR sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan haji. Menteri Agama harus melaporkan hasil pengawasan dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI.

Munarman beranggapan DPR perlu mengambil tindakan tegas untuk menyikapi pembatalan haji. Dia mengusulkan DPR memanggil presiden dan menteri agama untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Jangan MPR/DPR hanya jadi stempel rezim. Dulu zaman orde lama dan orde baru karena parlemen jadi stempel rezim, akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan 221 ribu jemaah haji asal Indonesia. Keputusan itu dilakukan karena Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji saat pandemi corona.

Keputusan itu menuai kritik dari banyak kalangan, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Politikus PAN itu bilang awalnya DPR dan pemerintah sepakat untuk rapat pada 4 Juni untuk mengambil keputusan. Namun pemerintah mengambil keputusan lebih dulu.

Dihubungi terpisah, Staf Ahli Menteri Agama sekaligus Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengklaim keputusan sudah didiskusikan dengan DPR.

"Jadi itu soal kebijakan yang saya yakin di tingkat Pak Menteri dan pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi ya," ucap Oman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6). (dhf/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER