Sekretaris Umum FPI Munarman menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena memutuskan pembatalan haji secara sepihak tanpa konsultasi dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munarman beranggapan DPR perlu mengambil tindakan tegas untuk menyikapi pembatalan haji. Dia mengusulkan DPR memanggil presiden dan menteri agama untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pemberangkatan 221 ribu jemaah haji asal Indonesia. Keputusan itu dilakukan karena Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji saat pandemi corona.
Keputusan itu menuai kritik dari banyak kalangan, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Politikus PAN itu bilang awalnya DPR dan pemerintah sepakat untuk rapat pada 4 Juni untuk mengambil keputusan. Namun pemerintah mengambil keputusan lebih dulu.
"Jadi itu soal kebijakan yang saya yakin di tingkat Pak Menteri dan pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi ya," ucap Oman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6). (dhf/bac)