"Standarisasi harga bagi mereka yang akan bepergian dan wajib tes PCR. Presiden menugaskan menteri kesehatan untuk menentukan standardisasi harga," kata Doni dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Kamis (4/6).
"Presiden meminta harga tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan bepergian," ucap Doni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni menyatakan warga yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19 dapat menggunakan hasil tes PCR maupun rapid test sebagai syarat penerbangan.
"Untuk penerbangan dalam negeri, ketentuannya menggunakan hasil tes PCR dan boleh rapid test sesuai edaran gugus tugas," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Sementara untuk penerbangan luar negeri, kata Doni, wajib menggunakan hasil tes PCR. Kewajiban tes PCR ini sebelumnya sempat dikeluhkan oleh warga yang akan bepergian dan pihak maskapai. Pasalnya harga yang dipatok untuk menjalani tes PCR dinilai terlalu mahal mencapai lebih dari Rp2,5 juta. (psp/kid)