"Penyelidikannya telah selesai dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyelidikannya telah disampaikan kepada Jaksa Agung. Bulak-balik berkas ini berpotensi mandek, mengarah menjadi impunitas," kata anggota Tim Penyidik Komnas HAM untuk Kasus Paniai Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Kamis (6/4).
Rizal, sapaannya, menyebut Kejaksaan Agung sudah dua kali mengembalikan berkas kasus Paniai ke Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melihat bahwa pengembalian berkas ini menunjukkan kasus Paniai tidak akan menemukan kejelasan.
"Ini merupakan kesempatan bagi presiden untuk menepati janji keadilan, ada lima hal yang bisa dilaksanakan presiden," ujarnya dalam video conference.
Pertama, presiden harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM.
Kedua, presiden harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif serta menegaskan bahwa penghalangan proses hukum atas kasus Paniai akan ditindak secara hukum berlaku.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta presiden membentuk tim penyidik dan penuntut independen jika proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung tidak mendapatkan hasil.
"Presiden juga dapat memperkuat kewenangan Komnas HAM agar dapat melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.
Menurutnya, menyelesaikan kasus Paniai tidak sulit sebab kasus ini masih tergolong baru sehingga tidak kesulitan mengumpulkan bukti. Hanya saja perlu ada political will dari presiden agar kasus Paniai dapat diselesaikan.
"Lingkup Komnas HAM sesuai aturan yakni menemukan ada tidaknya tindakan pelanggaran HAM berat, kemudian terbukti ada, kami berikan bukti serta dokumen tersebut ke jaksa agung. Proses selanjutnya mudah dan sederhana," terang Ahmad.
(mln/wis)