Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menolak kebijakan Presiden
Jokowi soal Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera). Dengan kebijakan itu pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.
"Tapera bukannya memberikan kebermanfaatan dalam jangka panjang bagi rakyat, sebaliknya hanya akan menjadi ladang permasalahan baru, sehingga pada ujungnya rakyat akan kembali menjadi objek penderita," kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah dalam rilis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (4/6).
Buruh justru meminta pemerintah memperhatikan persoalan rumah bagi buruh. Menurutnya, ribuan hektare tanah yang ada tidak sedari awal direncanakan untuk dialokasikan sebagian demi pembangunan perumahan buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah perlu mewajibkan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri," ujar dia.
Kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan anyar itu telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.
Peserta dana Tapera terdiri dari pekerja serta pekerja mandiri seperti PNS, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, pekerja dari perusahaan swasta, termasuk TNI dan Polri.
Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 PP tersebut besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
KPBI menolak kebijakan itu merujuk dari buruknya tata kelola dana publik oleh badan yang ditunjuk oleh Undang-undang.
Ilhamsyah mengingatkan pada Mei lalu Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah. MA menyatakan pemerintah seharusnya tidak membebankan masyarakat atas defisit BPJS Kesehatan.
"MA memandang karena defisit terjadi akibat kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan. Landasan MA itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 7 P/HUM/2020. Apa yang dinyatakan MA ini menunjukkan bahwa pemerintah belum bisa membenahi kinerja yang buruk dari badan yang mengelola dana publik," ujar dia.
Iuran dana Tapera juga disebut sebagai pukulan terhadap daya beli pekerja. Tambahan pungutan ini akan menggerus nilai upah.
Selain itu, kebijakan dana Tapera bagi KPBI menunjukkan ketidakpedulian pemerintah atas kondisi rakyat, khususnya kelas buruh. Dia mengatakan pada masa sulit seperti saat ini negara mestinya lebih banyak memberikan uluran tangan untuk memudahkan kehidupan rakyat.
"Sejauh ini negara terus saja mengintensifkan penarikan dana dari publik, yang hakikatnya adalah melemparkan beban krisis ke punggung rakyat. Dari biaya tarif listrik yang naik, tidak diturunkannya harga BBM, sampai dengan perluasan penerapan pajak," kata Ilhamsyah.
"Peraturan Pemerintah terkait Tapera tidak berlebihan bila diartikan sebagai lanjutan dari intensifikasi penarikan dana dari publik untuk mengatasi defisit APBN," imbuh dia.
Selain menolak Tapera, KPBI juga menuntut pemerintah memenuhi kebutuhan dasar rakyat, yakni hunian gratis atau sangat murah.
"Negara tidak boleh lepas tangan, atau mencari jalan lain untuk menghindari kewajiban ini," kata Ilhamsyah.
(tst/wis)
[Gambas:Video CNN]