Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan aturan
ganjil genap kendaraan bermotor, termasuk untuk sepeda motor pada masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) Transisi. Bagi Ombudsman, aturan itu terlalu dipaksakan jika benar-benar diterapkan.
Ketua Ombdusman perwakilan DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, seharusnya Pemprov DKI mengevaluasi terlebih dulu pelonggaran PSBB di masa transisi ini. Setelahnya, jika dirasa memungkinkan, penerapan ganjil genap baru bisa diberlakukan.
"Kebijakan penerapan gage di PSBB Transisi ini walaupun tidak langsung dilaksanakan menurut kami terlalu dipaksakan. Seharusnya pemprov mengadakan kajian terlebih dahulu terkait dampak dari pelonggaran PSBB dengan kapasitas terpasang transportasi massal," kata Teguh saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana mengenai aturan ganjil genap ini termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Dalam Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.
Namun Gubernur Anies Baswedan memastikan penerapan ganjil genap menunggu Surat Keputusan Gubernur dan harus berdasarkan evaluasi selama PSBB. Dalam arti, Pemprov DKI tidak bakal memberlakukan aturan ganjil genap dalam waktu dekat ini.
Teguh lebih lanjut mengatakan, dengan penyebaran virus corona yang masih belum bisa sepenuhnya terkendali, wajar jika warga memilih kendaraan pribadi. Dengan memakai kendaraan pribadi, maka potensi tertular corona lebih minim ketimbang naik transportasi umum.
Sementara itu jika kebijakan ganjil genap diterapkan, apalagi termasuk terhadap sepeda motor, ia meyakini hal itu akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang pada transportasi umum.
"Dikhawatirkan akan terjadi penumpukan dan antrean penumpang untuk masuk ke transportasi publik. Tanpa ganjil genap potensi itu bisa lebih dikurangi," ungkapnya.
Belum lagi selama PSBB transisi ini transportasi umum juga mengurangi kapasitasnya lebih dari 50 persen dan menerapkan prinsip physical distancing untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Teguh, saat ini yang terpenting adalah membatasi potensi transmisi virus corona. Sedangkan, kebijakan ganjil genap ini menurut dia baru bisa diterapkan setelah wabah corona sudah mereda.
"Bukan saat PSBB transisi, yang potensi transmisi covid-nya masih besar," jelas Teguh.
Wacana ganjil genap, termasuk untuk sepeda motor sempat menjadi polemik pasca Anies menerbitkan Pergub 51/2020. Namun, Anies menegaskan bahwa peraturan ganjil genap kendaraan bermotor masih belum akan diterapkan dalam PSBB transisi.
Kebijakan ganjil genap baru akan diberlakukan jika Anies mengeluarkan keputusan gubernur. Ini sesuai Pasal 18 ayat (3) dalam Pergub 51/2020 yang menyatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih akan memantau perkembangan selama masa PSBB transisi terlebih dulu sebelum aturan ganjil genap, termasuk untuk sepeda motor, diberlakukan.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6).
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]