Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM selama PSBB Transisi

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 20:15 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk wilayah Jakarta terkait penerapan PSBB Transisi, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 67 titik di wilayah DKI Jakarta selama masa transisi.CNNIndonesia/Safir Makki
Pemeriksaan SIKM di salah satu titik perbatasan Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan orang-orang yang tidak memiliki KTP Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin memasuki atau meninggalkan Jakarta.

"Selama PSBB transisi SIKM tetap berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Kebijakan mengenai SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan bepergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun larangan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor, selama mengantongi SIKM.

Syafrin menjelaskan bahwa pemeriksaan SIKM Jakarta masih akan tetap dilakukan hingga penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kreteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Dalam edaran itu diatur bawah orang yang bepergian hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif. 

Syarat lain adalah menunjukkan surat keterangan bebas influenza, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.

Tidak ada aturan spesifik mengenai kewajiban mengantongi SIKM atau surat keterangan sejenisnya, selain surat keterangan medis yang telah disebutkan.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER