Mengaku Sakit saat Sidang PK, Polri Cek Kesehatan Djoktjan

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2020 00:48 WIB
Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri
Polis akan memeriksa kondisi kesehatan Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri bakal melakukan pengecekan kesehatan menyeluruh terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra untuk memastikan keadaan buronan tersebut setelah ditangkap.

Diketahui, selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan pada Juni lalu ia tidak pernah menghadiri sidang lantaran mengaku sedang sakit dan menjalani perawatan di malaysia.

"Rekan-rekan bisa lihat (kondisi kesehatan Djoko Tjandra), nanti setelah ini akan kami cek lagi kesehatannya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan Listyo itu bermula dari pertanyaan awak media soal kondisi kesehatan Djoko Tjandra selama ini. Pasalnya, selama ini kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan terkait keberadaan Djoko di Malaysia.

Listyo menungkapkan bahwa pihaknya sudah telah berkoordinasi selama satu hingga dua pekan dengan kepolisian di Malaysia untuk menangkap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mekanisme itu biasa dikenal dengan proses police to police.

"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi (dugaan Djoko Tjandra di Malaysia)," kata Listyo.

Djoko Tjandra telah mangkir dalam empat kali kesempatan sidang PK yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel kepadanya. Sejak diajukan pada 8 Juni lalu, Djoko tercatat diberi waktu hadir dalam sidang masing-masing pada tanggal 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli. Di semua kesempatan itu, ia tak hadir dengan alasan sakit.

Dalam sidang terakhir pada 20 Juli, ia melalui kuasa hukumnya kemudian meminta agar sidang dilakukan secara virtual. Majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi kemudian meminta tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan pendapat terkait permohonan itu.

Dalam pendapatnya di sidang yang digelar pada 27 Juli atau sepekan usai sidang terakhir, tim jaksa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menyatakan menolak permintaan Djoktjan.

Permohonan itu dikabulkan oleh PN Jaksel. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan ketetapan tidak diterimanya PK Djoko Tjandra lantaran yang bersangkutan tak pernah hadir dalam empat kali panggilan sidang yang ditujukan untuknya.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA nomor 7 Tahun 2014.

"Oleh karenanya, pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut," kata Suharno dalam konferensi pers di PN Jaksel, Rabu (29/7).

(mjo/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER