Kapasitas Kendaraan Pribadi Jadi 75 Persen Mulai 1 Juli

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 16:23 WIB
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil  pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan meningkatkan batas kapasitas kendaraan pribadi jadi 75 persen mulai 1 Juli 2020.

"Fase kedua, [kapasitas penumpang pada] kendaraan pribadi kami telah load factor jadi 75 persen. Dan fase tiga kami [tetapkan] tetap 75 persen," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Selasa (9/6).


Ia menjelaskan ada tiga fase peningkatan kapasitas penumpang untuk angkutan darat, baik pribadi maupun umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fase satu dimulai pada 9 sampai 30 Juni. Kemudian fase dua pada 1-31 Juli, fase tiga pada 1-31 Agustus.

Budi mengatakan pada fase satu kapasitas kendaraan pribadi masih maksimal 50 persen. Pembatasan ini akan ditingkatkan pada fase dan tiga menjadi 75 persen.


Namun, lanjutnya, syarat pembatasan ini dikecualikan untuk penumpang kendaraan pribadi yang tinggal dalam satu rumah.

"Kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu fase satu, dua, tiga berlaku 100 persen. Enggak ada pembatasan," jelasnya.

Lebih lanjut Budi mengingatkan masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana atau sanksi lainnya.

Infografis Aturan Kendaraan Berpenumpang Selama PSBB TransisiInfografis Aturan Kendaraan Berpenumpang Selama masa PSBB Transisi. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.


Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara. (fey/aud/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER