Pasalnya, pandemi Virus Corona belum mereda, daya beli masyarakat belum pulih untuk membeli tiket bus, serta ada perbedaan aturan di tingkat daerah.
"Jika pandemi ini makin ganas penyebarannya, ekonomi juga tidak akan recover. Jadi ini maju kena, mundur kena, tinggal prioritas pemerintah di mana," ucap Managing Director PT. LORENA Transport dan PT. KARINA Transport, Dwi Ryanta Soerbakti, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, ada pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Masyarakat juga masih ketakutan akan penularan Virus Corona. Selain itu, buying power (daya beli) dari masyarakat juga belum pulih," kata dia.
Selain itu, aturan ini memiliki perbedaan dengan ketentuan di tingkat daerah. Hal ini bisa menimbulkan kendala penerapan di lapangan.
"Pemda, Dishub, dan juga ASDP (PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) masih tetap bersikukuh dengan aturan mereka masing-masing. Hal tersebut menimbulkan kendala di lapangan," imbuh Dwi.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang Afif Muchroji mengatakan belum mengetahui soal penghapusan ketentuan batasan penumpang itu.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Pergub ini, kata dia, mengatur terkait dengan protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
Selain itu, masyarakat yang ingin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Untuk operasi AKAP juga sudah mulai 24 jam baik untuk kedatangan dan keberangkatan," ucap dia.
(yoa/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Foto: CNN Indonesia/Fajrian