
Perusahaan Bus Soal Permenhub: Maju Kena Mundur Kena
Selasa, 09 Jun 2020 17:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan otobus (PO) menilai relaksasi lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang menghapus persentase maksimal jumlah penumpang kendaraan bakal menimbulkan dilema di lapangan.
Pasalnya, pandemi Virus Corona belum mereda, daya beli masyarakat belum pulih untuk membeli tiket bus, serta ada perbedaan aturan di tingkat daerah.
"Jika pandemi ini makin ganas penyebarannya, ekonomi juga tidak akan recover. Jadi ini maju kena, mundur kena, tinggal prioritas pemerintah di mana," ucap Managing Director PT. LORENA Transport dan PT. KARINA Transport, Dwi Ryanta Soerbakti, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
Sebelumnya, Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 memiliki batasan persentase kapasitas yang bisa diisi di kendaraan.
Misalnya, ada pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.
Permenhub No. 41 Tahun 2020 kemudian mengubah aturan itu. Bahwa, mobil bus "dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik", tanpa mencantumkan persentase batasannya.
Dwi melanjutkan penghapusan aturan persentase batasan penumpang tersebut merupakan hal yang baik karena akan menggerakkan roda ekonomi. Namun, pihaknya memprediksi itu tak banyak berdampak pada permintaan dari masyarakat untuk menggunakan transportasi darat sampai saat ini belum maksimal.
"Masyarakat juga masih ketakutan akan penularan Virus Corona. Selain itu, buying power (daya beli) dari masyarakat juga belum pulih," kata dia.
Selain itu, aturan ini memiliki perbedaan dengan ketentuan di tingkat daerah. Hal ini bisa menimbulkan kendala penerapan di lapangan.
"Hal seperti itu sudah terjadi sebelumnya, saat Kemenhub memberikan relaksasi angkutan beberapa waktu lalu," kata dia.
"Pemda, Dishub, dan juga ASDP (PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) masih tetap bersikukuh dengan aturan mereka masing-masing. Hal tersebut menimbulkan kendala di lapangan," imbuh Dwi.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang Afif Muchroji mengatakan belum mengetahui soal penghapusan ketentuan batasan penumpang itu.
Pihaknya masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Pergub ini, kata dia, mengatur terkait dengan protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
Selain itu, masyarakat yang ingin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Untuk operasi AKAP juga sudah mulai 24 jam baik untuk kedatangan dan keberangkatan," ucap dia.
(yoa/arh)
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, pandemi Virus Corona belum mereda, daya beli masyarakat belum pulih untuk membeli tiket bus, serta ada perbedaan aturan di tingkat daerah.
"Jika pandemi ini makin ganas penyebarannya, ekonomi juga tidak akan recover. Jadi ini maju kena, mundur kena, tinggal prioritas pemerintah di mana," ucap Managing Director PT. LORENA Transport dan PT. KARINA Transport, Dwi Ryanta Soerbakti, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
Misalnya, ada pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.
Permenhub No. 41 Tahun 2020 kemudian mengubah aturan itu. Bahwa, mobil bus "dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik", tanpa mencantumkan persentase batasannya.
![]() |
"Masyarakat juga masih ketakutan akan penularan Virus Corona. Selain itu, buying power (daya beli) dari masyarakat juga belum pulih," kata dia.
Selain itu, aturan ini memiliki perbedaan dengan ketentuan di tingkat daerah. Hal ini bisa menimbulkan kendala penerapan di lapangan.
"Pemda, Dishub, dan juga ASDP (PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) masih tetap bersikukuh dengan aturan mereka masing-masing. Hal tersebut menimbulkan kendala di lapangan," imbuh Dwi.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang Afif Muchroji mengatakan belum mengetahui soal penghapusan ketentuan batasan penumpang itu.
![]() |
Pergub ini, kata dia, mengatur terkait dengan protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
Selain itu, masyarakat yang ingin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Untuk operasi AKAP juga sudah mulai 24 jam baik untuk kedatangan dan keberangkatan," ucap dia.
(yoa/arh)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK