Jakarta, CNN Indonesia --
PT TransJakarta menegaskan akan tetap mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas bus selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) transisi di Jakarta.
Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang diterbitkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Kita mengacu Pergub. Kalau nanti Pergub bilang 'ok sekarang boleh 75 persen' ya kita ikuti, dan Kemenhub enggak perlu bikin aturan baru," kata Jhony saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai kapasitas angkutan umum selama wabah virus corona. Dalam aturan baru itu, Budi Karya menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Mengenai itu, Jhony mengaku sah-sah saja Budi Karya menerbitkan aturan baru itu. Menurutnya, sebagai operator, PT TransJakarta tetap bisa membuat kebijakan mengenai kapasitas penumpang yang berbeda.
"Iya, kan enggak apa-apa. Aturan yang lebih tinggi memiliki
margin safety lebih rendah, tapi yang otoritasnya bersentuhan langsung menggunakan margin yang lebih tinggi," ujar Jhony.
"Contoh, Kemenhub bilang maksimum penumpang bus antarkota 100 persen, lalu pengusaha bus bikin kebijakan maksimum hanya 75 (persen) kan enggak salah?" lanjutnya.
Budi Karya sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.
Sementara, pada aturan sebelumnya, Permenhub 18/2020 dijelaskan secara detail mengenai aturan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api
luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.
(ain/dmi/ain)
[Gambas:Video CNN]