Informasi tentang fatwa tersebut menyebar luas di jejaring media sosial seperti WhatsApp dan Facebook. Tak lain karena Muddatsir merupakan sosok yang dijadikan panutan oleh warga sekitar. Namun, fatwa itu berbuntut pada pelaporan ke polisi.
Muddatsir juga pengurus organisasi keagamaan dan pengasuh pondok pesantren. Karenanya, dia memiliki banyak pengikut dan tak sedikit yang setuju dengan fatwa tentang penguburan jenazah virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai konsekuensinya, Suteki dilaporkan ke pihak kepolisian menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat Tanda Lapor tersebut bernomor: TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK yang dilaporkan oleh Maltuf Anam.
Maltuf lalu mendatangi kediaman Suteki untuk meminta penjelasan maksud komentarnya menyebut pesantren asuhan Muddatsir menganut ajaran iblis. Kata dia, alamat sudah dikantongi.
"Setelah kami lacak dengan pihak kepolisian, pemilik akun bernama Suteki ini merupakan warga Desa Polagan, Kecamatan Larangan," kata Maltuf yang juga ustaz di lembaga Muddatsir pimpin.
"Namun Polres Pamekasan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim. Karena sejumlah fasilitas alat ITE di sana masih kurang memadai," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari membenarkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang tokoh pesantren. Nining berharap semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang masih berjalan.
"Untuk sementara masih kami lakukan penyelidikan. Akan kami sampaikan setelah ada perkembangan baru," singkatnya.