Fatwa Memandikan Jenazah Corona Berujung Pelaporan ke Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 08:06 WIB
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). Pemprov Sumbar mencatat sebanyak 7 orang positif COVID-19 di provinsi itu, 16 orang menunggu hasil dan satu pasien positif warga Padang meninggal. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Madura, CNN Indonesia -- Ulama di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Muddatsir Badruddin, mengeluarkan fatwa agar jenazah yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona (Covid-19) tetap dimandikan. Menurutnya, jenazah akan seperti bangkai jika tidak disucikan terlebih dahulu sebelum dimakamkan.

Informasi tentang fatwa tersebut menyebar luas di jejaring media sosial seperti WhatsApp dan Facebook. Tak lain karena Muddatsir merupakan sosok yang dijadikan panutan oleh warga sekitar. Namun, fatwa itu berbuntut pada pelaporan ke polisi.

Muddatsir juga pengurus organisasi keagamaan dan pengasuh pondok pesantren. Karenanya, dia memiliki banyak pengikut dan tak sedikit yang setuju dengan fatwa tentang penguburan jenazah virus corona.
Meski demikian, tidak semua fatwa Muddatsir diiyakan masyarakat. Pro-kontra timbul secara bersamaan. Ada yang setuju ada pula yang tidak. Ada pihak yang tidak setuju dengan menyebut lembaga dan pesantrennya menganut ajaran iblis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, pihak yang tidak setuju tersebut berceloteh di sebuah kolom komentar Facebook menanggapi postingan status akun seseorang. Akun tersebut diketahui bernama Suteki.

Sebagai konsekuensinya, Suteki dilaporkan ke pihak kepolisian menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat Tanda Lapor tersebut bernomor: TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK yang dilaporkan oleh Maltuf Anam.
Pengakuan Maltuf, sorotan komentar yang disampaikan Suteki menimbulkan polemik kecaman di kelompok alumni dan pengikut Muddatsir. Bahkan dukungan moril untuk mengusut kasus tersebut, mulai disuarakan oleh sekelompok kepala desa di luar daerah.

"Banyak pihak tidak terima jika Kiai Muddatsir disebut menganut ajaran iblis. Hanya masalahnya Suteki ini tidak merasa menulis komentar itu," ungkap Maltuf.

Maltuf lalu mendatangi kediaman Suteki untuk meminta penjelasan maksud komentarnya menyebut pesantren asuhan Muddatsir menganut ajaran iblis. Kata dia, alamat sudah dikantongi.

"Setelah kami lacak dengan pihak kepolisian, pemilik akun bernama Suteki ini merupakan warga Desa Polagan, Kecamatan Larangan," kata Maltuf yang juga ustaz di lembaga Muddatsir pimpin.
Namun, Suteki mengaku tidak pernah menulis komentar demikian. Walhasil, Maltuf pulang dari kediaman Suteki. Dia lalu meminta saran dari kepolisian siapa sebenarnya pemilik akun tersebut.

"Namun Polres Pamekasan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim. Karena sejumlah fasilitas alat ITE di sana masih kurang memadai," ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari membenarkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang tokoh pesantren. Nining berharap semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Untuk sementara masih kami lakukan penyelidikan. Akan kami sampaikan setelah ada perkembangan baru," singkatnya.
(nrs, bmw/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER