Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengakui melanjutkan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan lembaga antirasuah di tengah pandemi
Covid-19. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pembahasan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui Vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP itu tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin beserta tim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah poin yang dibahas. Di antaranya, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP itu akan menjadi RPP Penggantian.
Sementara itu, draft RPP Penggantian belum memiliki kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
"Kajian akademik segera diserahkan kepada Kemenkumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada KemenPAN-RB," ucap Ali mengutip poin yang dibahas saat rapat berlangsung.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra, namun belum memperoleh balasan sampai berita ini ditulis.
Pembahasan ini bertentangan dengan pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut bahwa pimpinan telah sepakat untuk meminta penghentian pembahasan kenaikan gaji di masa pandemi Covid-19.
"Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," ujar Ali, Jum'at (3/4).
(ryn/age)
[Gambas:Video CNN]