Polda Kalbar Periksa 38 Pemalsu Surat Perjalanan Covid-19

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 12:00 WIB
Polda Kalbar mengungkap kasus pemalsuan surat perjalanan untuk bisa bertransportasi dalam masa pandemi Covid
Polda Kalbar mengungkap kasus pemalsuan surat perjalanan untuk bisa bepergian di masa pandemi Covid-19. (CNN Indonesia/ Reinardo)
Pontianak, CNN Indonesia -- Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus pemalsuan surat perjalanan untuk bisa bepergian di tengah kebijakan larangan mudik terkait pandemi virus corona (Covid-19). 

Sejauh ini, sebanyak 38 orang yang memalsukan surat perjalanan berhasil diperiksa polisi. Selain itu, polisi pun telah menangkap 2 tersangka pembuat surat perjalanan palsu, masing-masing berinisial MFD dan STR.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari oleh Tim Gugus Covid 19 dan diserahkan kepada Polsek KP3U untuk ditindaklanjuti. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian publik di tengah situasi pandemi Covid 19.

"Adapun hasil pengungkapan, diamankan 38 orang calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak - Jakarta dengan menggunakan surat tugas kerja palsu," ungkap Veris di Mapolda Kalbar, Pontianak, Senin (8/6).
 
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti lain berupa uang senilai Rp24 Juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai Rp25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.

"Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. Dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," kata Veris.

Veris Septiansyah mengatakan, masa pandemi Covid 19 belum berakhir, karena masih terjadi peningkatan kasus di Indonesia.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain larangan mudik serta membatasi mobilitas masyarakat dari daerah satu ke daerah lain hanya dalam keperluan mendesak yang dibuktikan lewat dokumen-dokumen perjalanan seperti surat tugas dan surat bebas Covid 19. 

"Akan tetapi, beberapa masyarakat berupaya untuk menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan atau menggunakan dokumen yang dipalsukan. Namun, berkat kesiapsiagaan dan ketelitian Tim Gugus Covid-19 telah dapat diungkap adanya pemalsuan tersebut yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Veris.

Untuk itu, Veris juga mengimbau masyarakat agar selalu memerhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19, diantaranya adalah meminimalisir kontak dengan melakukan physical distancing.

"Dan memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid 19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19," katanya. (dho/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER