Sejauh ini, sebanyak 38 orang yang memalsukan surat perjalanan berhasil diperiksa polisi. Selain itu, polisi pun telah menangkap 2 tersangka pembuat surat perjalanan palsu, masing-masing berinisial MFD dan STR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hasil pengungkapan, diamankan 38 orang calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak - Jakarta dengan menggunakan surat tugas kerja palsu," ungkap Veris di Mapolda Kalbar, Pontianak, Senin (8/6).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti lain berupa uang senilai Rp24 Juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai Rp25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.
Veris Septiansyah mengatakan, masa pandemi Covid 19 belum berakhir, karena masih terjadi peningkatan kasus di Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain larangan mudik serta membatasi mobilitas masyarakat dari daerah satu ke daerah lain hanya dalam keperluan mendesak yang dibuktikan lewat dokumen-dokumen perjalanan seperti surat tugas dan surat bebas Covid 19.
"Akan tetapi, beberapa masyarakat berupaya untuk menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan atau menggunakan dokumen yang dipalsukan. Namun, berkat kesiapsiagaan dan ketelitian Tim Gugus Covid-19 telah dapat diungkap adanya pemalsuan tersebut yang kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Veris.
"Dan memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid 19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19," katanya. (dho/kid)