Menko PMK Pilih Istilah Rehabilitasi Ketimbang New Normal

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 08:53 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melakukan pertemuan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Menko PMK Muhadjir Effendy. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut dirinya menghindari penggunaan kata New Normal di era baru kehidupan dalam menghadapi wabah covid-19 ini. 

Tak hanya new normal, sebagai orang yang berada di birokrasi, Muhadjir mengaku sangat menghindari penggunaan istilah-istilah di luar ketentuan hukum atau yang tidak berada di dalam aturan perundang-undangan. 

"New normal kan gak ada di dalam undang-undang," kata Muhadjir dalam sebuah diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa (9/6) sore. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih menggunakan istilah new normal, rehabilitasi dan rekonstruksi menurut dia justru akan lebih tepat digunakan. Lagi pula kedua istilah ini sama dengan kata PSBB, karena ada di aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 
Sementara istilah new normal dan lockdown yang sering dikait-kaitkan dengan PSBB tak tercantum dalam undang-undang, dalam hal ini undang-undang kebencanaan. 

"Yang ada di undang-undang itu sebetulnya adalah rehabilitasi dan rekonstruksi. Jadi sekarang itu transisi rehab, rekon," kata dia. 

"Kalau menurut Undang-undang kebencanaan, dan itu lah yang seharusnya dipakai baku agar tidak menimbulkan pemahaman yang silang sengkarut di masyarakat," jelas Muhadjir.

Terkait pemahaman new normal ini, Muhadjir sendiri mengaku sebagai orang yang berpandangan lebih condong ke konservatif, kata new normal akan menimbulkan pemahaman terciptanya suatu tatanan baru. Kehidupan baru yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. 

Padahal, new normal di sini kata Muhadjir berbeda. Jangan sampai muncul pandangan-pandangan bahwa perubahan besar akan terjadi setelah covid-19 ini selesai. 

"Kalau saya mungkin agak punya pandangan konservatif yah, kita jangan terlalu membayangkan, nanti akan ada perubahan yang luar biasa setelah pasca covid ini," kata dia. 

Lagi pula kata dia, dalam konteks kebencanaan perubahan adalah hal yang wajar. Wabah corona sendiri memang termasuk dalam bencana non alam, maka jika muncul suatu perubahan bukan berarti karena new normal hingga menghilangkan hal-hal lama. 

Perubahan, kata dia, terjadi karena ada rehabilitasi dan rekonstruksi atas keadaan yang terjadi saat ini. 

"Karena dalam Konteks kebencanaan, itu namanya setiap ada rehabilitasi dan rekonstruksi, itu pasti ada hal yang baru. Tapi bukan berarti yang lama hilang sama sekali," kata dia. 

Jadi, kata dia, memang akan ada perubahan, tapi perubahannya sama saja dengan kasus gempa bumi, gunung meletus.

"Ketika kita melakukan rekonstruksi di semua daerah gempa atau gunung meletus itu pasti ada perubahan baru. Tapi tidak bisa kemudian kita bilang bahwa itu new normal," kata dia.

Dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa, rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
(ugo/tst/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER