"Tersangka karena penjemputan? Ini berlebihan banget kepolisian," kata Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan Pasal 212 KUHP itu juga sempat diterapkan untuk menjerat para pelanggar social distancing. Padahal, ada kelemahan dalam penerapannya. Walhasil, pihaknya menilai pasal tersebut berpotensi untuk menjadi alat penangkapan sewenang-wenang.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pasal melawan petugas bisa memang bisa digunakan kepada yang melawan petugas. Namun, ia menyebut kasus ini tak memperhatikan fakta sosiologis di masyarakat yang belum mendapat kepastian status kerabatnya.
"Pasal 212 dan 214 itu generik fakta sosial apa saja yang ada unsur melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas bisa dijerat," kata dia, dalam keterangan tertulisnya.
"Unsur fakta sosiologisnya yang tidak memenuhi. Jadi kelemahannya pada sistem monitoring tes Covid-nya," jelas Fickar.
"Ini kan karena ketidakjelasan dan mencla-menclenya juga pemerintah dalam menangani," lanjut dia.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kasus tersebut tidak perlu sampai dibawa hingga ke persidangan. Dia mengusulkan agar kepolisian dapat mengambil peran sebagai pengayom masyarakat dan menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
"Para tersangka setelah ditahan lalu dibina agar menyadari kesalahannya dan kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Penentuan status kasus Covid-19 mesti melalui tes usap atau swab test. Sementara, hasil tes ini membutuhkan waktu beberapa hari karena keterbatasan fasilitas. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Polisi kemudian melakukan penindakan. Seperti Polda Sulsel, yang menetapkan 12 orang sebagai tersangka pelanggaran pasal 214 KUHP juncto pasal 335 KUHP juncto pasal 336 KUHP juncto pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(mjo/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Penentuan status kasus Covid-19 mesti melalui tes usap atau swab test. Sementara, hasil tes ini membutuhkan waktu beberapa hari karena keterbatasan fasilitas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)