Sebelumnya, Pemerintah beberapa kali menyebut wilayah yang menjadi calon ibu kota baru berada di area yang mencakup Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pasal 28 ayat 1 RUU IKN hanya menyatakan bahwa penataan ruang dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, serta rencana detail tata ruang kawasan strategis nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian dengan penataan lingkungan hidup. Pasal 29 ayat 1 hanya menyatakan bahwa penataan lingkungan hidup akan dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan kawasan IKN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Padahal, masalah penataan ruang dan lingkungan hidup merupakan hal yang mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah kalangan terkait IKN yang dinyatakan akan berlokasi di Kalimantan Timur.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) khawatir pembukaan lahan untuk ibu kota akan merusak hutan lindung yang berimbas pada ketersediaan air, banjir, keberlangsungan satwa, ketersediaan energi, dan polusi.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, menyebut perlu pemulihan provinsi ini karena sudah menanggung beban eksploitasi sumber daya alam berpuluh-puluh tahun. Penunjukkannya menjadi wilayah ibu kota akan menambah beban lingkungannya.
"Wilayah ini tidak membutuhkan beban lingkungan baru dengan menjadikannya wilayah ibu kota," tuturnya, Selasa (27/9/2019).
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani |
"Seluruh wilayah provinsi [Kalimantan Timur] sudah tersandera konsensi pertambangan, perkebunan sawit, dan izin kehutanan," jelas Zenzi, Senin (26/9).
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com mengenai draf dan kemungkinan keberadaan surat presiden (surpres) RUU IKN ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak memberikan respons.
"Belum," kata dia, Rabu (10/6). (mts/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani