Jabar Klaim Jatah Anak Tenaga Medis di PPDB Cuma 2 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 05:55 WIB
Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah favorit di Jakarta, SMAN 28 Jakarta, pada hari kedua, Selasa (25/6), sepi.
Ilustrasi penerimaan siswa baru. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Bandung, CNN Indonesia -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan kebijakan kuota khusus bagi keluarga tenaga kesehatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021 tak mengganggu hak calon siswa tak mampu.

Diketahui, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44 Tahun 2020 tentang PPDB 2020, yang salah satunya mengatur tentang kuota jalur afirmasi atau peserta didik dari jalur keluarga ekonomi tak mampu.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil kemudian memberi jatah kursi kepada anak tenaga medis sebagai bentuk apresiasi terkait penanganan Virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana disebutkan, afirmasi ini adalah keberpihakan yang aturannya tertera di dalam Permendikbud 44/2019. Kuota afirmasi minimal 15 persen," kata Berli dalam jumpa pers di Gedung Sate, Rabu (10/5).

Adapun Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, lanjut Berli, menetapkan kuota jalur afirmasi sebesar 20 persen. Sementara, kuota yang diberikan kepada calon siswa keluarga tenaga medis hanya 2 persen.

"Dengan demikian kuota bagi keluarga tenaga kesehatan sebanyak 2 persen menggunakan jalur afirmasi tidak mengganggu hak kelompok tidak mampu (KTM) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendikbud 44/2019," ucap Berli.

Infografis Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga MedisFoto: CNNIndonesia/Fajrian
"Selain itu kuota afirmasi lebih memungkinkan digunakan. Selain kuota yang sudah disiapkan lebih banyak juga tidak berbatas dalam batas zonasi," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bogor Fahrudin mengatakan jalur khusus bagi calon siswa dari keluarga tenaga medis itu berlaku untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs.

Syaratnya, calon siswa harus memiliki keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor bahwa orang tuanya benar menangani pasien Covid-19.

Ia merinci komposisi jalur penerimaan siswa pada tahun ajaran 2020/2021 di Kota Bogor secara keseluruhan adalah 53 persen melalui jalur zonasi, 20 persen jalur prestasi, dan 20 persen jalur afirmasi.

Kemudian, tujuh persen lainnya melalui jalur khusus, yakni lima persen jalur khusus anak guru dan perpindahan orang tua, serta dua persen putra-putri tenaga medis yang membantu pasien Covid-19.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan pihaknya belum menerapkan program tersebut.

[Gambas:Video CNN]
"Untuk Kota Bandung kami masih harus konsultasikan dulu dengan pimpinan dinas soal kebijakannya," kata dia.

Sejauh ini, yang baru diterapkan Disdik Kota Bandung adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari aspek ekonomi. Karena kelompok masyarakat itu bisa saja masuk ke dalam masyarakat rawan melanjutkan pendidikan (RMP).

(hyg/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER