Surabaya, CNN Indonesia -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias
Risma meminta para pengurus tempat ibadah agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Surabaya Raya berakhir.
Hal itu disampaikan Risma saat melakukan sosialisasi melalui video konferensi bersama takmir masjid, musala, para pengurus gereja, wihara, dan kelenteng di Surabaya.
"Mulai kemarin kita sudah membuat protokol-protokol atau tatanan di tengah pandemi ini. Kita juga lakukan sosialisasi kepada kelompok yang lain. Kita sudah keluarkan pedoman nanti akan saya edarkan," kata Risma, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan protokol di tempat ibadah itu antara lain, pertama, penyediaan petugas di pintu masuk tempat ibadah untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan mengatur jemaah.
Pengurus tempat ibadah pun, lanjut Risma, wajib melarang masuk jemaahnya yang mengalami gejala penyakit seperti batuk, sesak nafas, atau flu.
"Di Surabaya sudah terjadi sebelumnya, ada klaster yang berasal dari masjid. Karena itu ini jangan sampai terulang kembali. Sekali lagi kita harus berani menyampaikan kalau ada yang sakit agar tidak ikut salat di masjid," ujar dia.
Ketiga, penyiapan sabun di tempat wudu; keempat, pengaturan jarak dan kapasitas jemaah maksimal 50 persen; kelima, tidak menggunakan AC dan karpet untuk salat.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
"Saya mohon dengan hormat ayo kita jaga protokol-protokol itu, tidak ada cara selain disiplin dengan protokol yang ketat," katanya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menambahkan protokol lainnya, yakni tidak emmaksakan menggelar kegiatan peribadatan jika kapasitas melebihi ketetapan.
"Para takmir masjid agar tidak memaksakan jemaah kalau sudah penuh. Kalau bisa menggunakan tempat yang lebih luas di luar," kata Irvan.
Selain itu, kata Irvan, jemaah tidak boleh saling bersalaman, tetap disiplin menjaga kebersihan, melakukan penyemprotan disinfektan terutama setelah menggelar ibadah dengan jumlah jemaah banyak.
Di tempat terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku terus mengawasi kepatuhan pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru terhadap protokol pencegahan Covid-19.
Hal itu dikatakannya saat menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pedoman normal baru aktivitas sektor perdagangan dan jasa (pada area publik), di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (10/6).
Edi menyebut sejumlah syarat operasional tempat-tempat usaha perdagangan. Di antaranya, kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan, dan face shield bagi karyawan atau pekerja.
Selain itu, pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya," ujar Edi.
Ia pun mengaku akan menindak pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan itu, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Setelah adanya hasil evaluasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Operasi I (pengamanan, Gakum, Pemulihan dan Layanan Dasar)," katanya.
Di sisi lain, jumlah positif Covid-19 di Kalimantan Barat terus mengalami peningkatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harrison Azroi mengatakan ada 11 kasus konfirmasi baru. Sehingga, totalnya mencapai 245 orang, dengan 138 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 4 orang meninggal.
(frd/dho/arh)
[Gambas:Video CNN]