Lampung Batasi Pembuatan Surat Bebas Virus Corona

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 04:40 WIB
Warga binaan menunjukkan surat pembebasan di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Warga binaan menunjukkan surat pembebasan di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bandar Lampung mulai membatasi kuota pembuatan surat bebas virus corona (Covid-19) hingga 35 surat per hari di tiga puskesmas yang menjadi rujukan. Pembatasan kuota dilakukan karena banyak warga yang berbondong-bondong mengajukan pembuatan surat tersebut.

Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung memberikan fasilitas gratis rapid test serta pembuatan surat bebas corona di tiga puskesmas yakni Puskesmas Way Halim II, Puskesmas Permata Sukarame dan Puskesmas Sukamaju sejak Senin (8/6) lalu.


"Antrean masyarakat datang dari pagi, tetapi kita pendaftaran mulai jam 08.00 WIB. Memang kalau bicara kuota 35 memang kurang ya, cuma ya memang kita sediakan per hari seperti itu," kata Kepala Puskesmas Way Halim II Ida Fitriyani dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ida mengaku pihaknya masih melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dari warga yang melakukan rapid test mandiri di rumah sakit atau lembaga lainnya.

Jam operasional pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB sementara operasional pelaksanaan rapid test dibuka mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.


Insert Artikel - Waspada Virus CoronaInsert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)
Dinkes Kota Bandar Lampung menyatakan warga yang mampu menikmati fasilitas gratis itu adalah warga yang memiliki KTP Bandar Lampung serta dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor pengusul.

Misalnya, bagi aparatur sipil negara (ASN) wajib melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II. Sedangkan Pegawai swasta melampirkan surat tugas yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.

Salah satu warga, Agus Toni mengatakan pelayanan yang ia terima cukup baik. Pegawai swasta itu membutuhkan surat keterangan bebas corona untuk melakukan perjalanan keluar Provinsi Lampung.


"Pelayanan bagus, di Dinkes Provinsi ya antre panjang, ini tadi lumayan lah sudah," kata Agus.

Adapun persyaratan dan kriteria peserta rapid test, yakni sesuai sesuai Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang tertuang dalam Poin C2. (khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER